168 ASN di 21 OPD Terpapar Covid, Pemkab Temanggung Berlakukan WFH

Photo Author
- Selasa, 29 Juni 2021 | 02:10 WIB
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo. (Foto: Zaini A)
Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo. (Foto: Zaini A)

TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung berlakukan work from home (WFH) usai 168 di 21 organisasi perangkat daerah (OPD) termasuk kecamatan terpapar Covid-19. Asisten Ekonomi Pembangunan Sekda Temanggung Ripto Susilo mengatakan WFH di lingkungan pemkab mulai Selasa (29/6/2021). WFH berdasarkan surat edaran yang ditandatangani Sekda Temanggung

"20 dari 60 OPD sudah terpapar Covid-19 saat ini. Jumlahnya sekitra 168. Sehingga untuk pengendalian penularan diterpakan WFH kembali, dulu pernah juga diterakpak WFH," kata Ripto Susilo.

Dikatakan sejumlah OPD di Kabupaten Temanggung terdapat beberapa pegawai positif Covid-19, antara lain Dindukcapil, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dan Dinas Penanaman Modal.

Dia mengatkaan WFH dibagi dua tahap, yakni tahap I pada 29 Juni sampai dengan 12 Juli 2021 dan tahap II pada 13-26 Juli 2021. Pengaturan WFH ini lebih pada perkembangan kasus Covid-19 di Kabupaten Temanggung, sehingga pemerintahan tetap berjalan, tetapi kesehatan tetap menjadi pertimbangan utama. "Selama 14 hari kali dua ini akan menjadi evaluasi bagaimana perjalanan pemerintahan Kabupaten Temanggung dengan tetap menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Dikemukakan pegawai yang menjalankan WFH diatur atasan langsung atau kepala dinas. Ketentuan pegawai yang melaksanakan WFH, antara lain tidak diperkenankan meninggalkan rumah selama jam kerja dan menyampaikan lokasi keberadaannya kepada atasan langsung secara berjenjang setiap 2 jam sekali.

Dikatakan ASN wajib menyampaikan laporan tertulis kepada atasan langsung secara berjenjang melalui e-kinerja secara harian. Apabila terdapat kepentingan dinas yang bersifat penting dan mengharuskan pegawai tersebut hadir di kantor, maka wajib dilaksanakan.

Dia mengatkaan bila ditemukan pelanggaran pelaksanaan WFH maka akan diberikan sanksi disiplin tingkat sedang, antara lain ditunda kenaikan gaji berkala, ditunda kenaikan pangkatnya. (Osy)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X