KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Aparat gabungan dari Kepolisian, TNI dan Satpol PP mengamankan 150 unit knalpot brong yang dipakai berkendara di Tawangmangu pada Minggu (6/6/2021). Selain itu, puluhan lainnya yang tak mampu menunjukkan dokumen berkendara disanksi tilang.
Kasubbag Humas Polres Karanganyar Iptu Agung Purwoko mengatakan razia gabungan dimulai pukul 13.00-16.00 WIB. Para petugas dari Satlantas Karanganyar serta Polsek Tawangmangu mendatangi parkiran dan pengguna sepeda motor tersebut di sejumlah obyek wisata.
“Tim ke parkiran yang ada sepeda motor knalpot brong. Dan di lokasi nongkrong mereka. Yang pakai knalpot berisik, langsung ditindak. Kemudian memeriksa kelengkapan surat-suratnya. Tim juga mencegat mereka di jalan wilayah Tawangmangu,†jelasnya kepada wartawan.
Dalam razia tersebut diberikan sanksi tilang ke pengendara sebanyak 48 kasus. Yakni 37 kasus karena tidak bisa menunjukkan STNK, 3 kasus tak bisa menunjukkan SIM dan delapan kasus kondisi lainnya. Selain menilang, polisi juga menyita 150 unit knalpot.
“Kendaraan diangkut ke Mapoleres. Nantinya, knalpot itu dijadikan barang bukti untuk kemudian dimusnahkan,†katanya.
Razia merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa terganggu suara bising knalpot brong. Di wilayah Tawangmangu, para pengguna knalpot berisik sering berkendara ke sejumlah tempat wisata terutama di akhir pekan.
Agung mempersilakan pemilik kendaraan mengambilnya di Mapolres asalkan mengembalikan sesuai spesifikasi. Bagi remaja di bawah umur, harus didampinhgi orangtua.(Lim)