Polda Jateng Akan Tingkatkan Penyelidikan Kasus Perahu Terbalik di Kedung Ombo

Photo Author
- Selasa, 18 Mei 2021 | 10:50 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar. (Foto: Sukaryono)
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar. (Foto: Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Proses penyelidikan kasus insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo, Kabupaten Boyolali, yang mengakibatkan 20 orang tercebur dan 9 meninggal dunia bakal dilaksanakan Polda Jateng. Hari ini kepolisian akan gelar perkara dalam kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan, gelar perkara itu dilakukan untuk menentukan status dalam perkara tersebut, sehingga nantinya bisa ditingkatkan pada penyidikan.

"Rencananya baru Selasa (18/5/2021) akan dilakukan gelar dalam perkara tersebut. Dan hasil dari gelar perkara itu nantinya baru kita ke tahap penyidikan pada kasus ini," kata Iskandar, Senin (17/5/2021) malam.

Menurutnya, dalam kejadian perahu itu diketahui bahwa pengemudi perahu (nakhoda) masih dibawah umur dan masih keluarga dari pemilik warung apung itu sendiri. Menurut informasi yang diterimanya, nakhoda perahu ini adalah masih keponakan pemilik warung apung tersebut.

“Usianya masih 13 tahun disuruh pemilik warung apung itu sendiri mengantar penumpang dan menjemput penumpang menuju ke rumah makan miliknya. Jaraknya memang cukup lumayan,” katanya.

Terkait dengan adanya penutupan lokasi tempat wisata usai kejadian di Waduk Kedung Ombo, kata dia, perintah penutupan bukan dari Kapolda Jateng saja, namun dari tim Satgas Covid 19 yang melakukan penutupan semua wisata itu.

Sementara itu, saat ini Polda Jateng sudah memeriksa delapan saksi terkait insiden perahu terbalik di Waduk Kedung Ombo. Kedelapan saksi tersebut terdiri dari pengelola wisata Waduk Kedung Ombo, pengemudi perahu, pemilik rumah makan apung, kepala desa, penjaga masuk dan juga keluarga korban.

"Kita belum tetapkan tersangka, karena prosesnya baru penyelidikan. Kalau sudah gelar dan naik ke tingkat penyidikan baru kita bisa menentukan tersangka. Untuk saat ini belum,” kata Iskandar.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X