Oknum Kades di Pati 'Diamankan' Saat Asyik Karaoke

Photo Author
- Senin, 3 Mei 2021 | 00:10 WIB
Petugas memeriksa pengunjung karaoke yang melanggar PPKM. (Foto: Alwi A)
Petugas memeriksa pengunjung karaoke yang melanggar PPKM. (Foto: Alwi A)

PATI, KRJOGJA.com - Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK menyebutkan, razia di empat cafe dan karaoke di kawasan Ngemblok Margorejo, berhasil mengamankan 4 pengelola karaoke. Kemudian terjaring juga 26 pemandu karaoke, dan 36 tamu.

"Petugas berhasil mengamankan 3 mobil, 35 sepeda motor, dan 76 botol miras berbagai merek," kata AKBP Arie Prasetya Syafaat, Minggu (2/5/2021) malam.

Kapolres Pati menyatakan lagi, dalam razia yang digelar di lima tempat karaoke pada pertengahan pekan lalu, berhasil diamankan 70 orang. Terdiri pemandu karaoke, pengunjung karaoke dan pengelola karaoke. Serta menyita 35 botol minuman keras.

Para pelanggar PPKM, untuk kategori pengusaha karaoke didenda Rp 1 juta. Pengunjung dan pemandu karaoke, didenda Rp 100.000. Dan oknum kades terkena denda Rp 300.000.

Sementara itu, Bupati Pati H Haryanto SH MM MSi mengaku kecewa, karena ada kades yang doyan karaoke di kawasan 'remang-remang'. "Mereka ditangkap tim PPKM," ujarnya. (Cuk)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X