PATI, KRJOGJA.com - Kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK menyebutkan, razia di empat cafe dan karaoke di kawasan Ngemblok Margorejo, berhasil mengamankan 4 pengelola karaoke. Kemudian terjaring juga 26 pemandu karaoke, dan 36 tamu.
"Petugas berhasil mengamankan 3 mobil, 35 sepeda motor, dan 76 botol miras berbagai merek," kata AKBP Arie Prasetya Syafaat, Minggu (2/5/2021) malam.
Kapolres Pati menyatakan lagi, dalam razia yang digelar di lima tempat karaoke pada pertengahan pekan lalu, berhasil diamankan 70 orang. Terdiri pemandu karaoke, pengunjung karaoke dan pengelola karaoke. Serta menyita 35 botol minuman keras.
Para pelanggar PPKM, untuk kategori pengusaha karaoke didenda Rp 1 juta. Pengunjung dan pemandu karaoke, didenda Rp 100.000. Dan oknum kades terkena denda Rp 300.000.
Sementara itu, Bupati Pati H Haryanto SH MM MSi mengaku kecewa, karena ada kades yang doyan karaoke di kawasan 'remang-remang'. "Mereka ditangkap tim PPKM," ujarnya. (Cuk)