PURWOREJO, KRJOGJA.com - Kurang lebih 70 persen pemilik tanah terdampak pembangunan quarry atau tambang batu di Desa Wadas Kecamatan Bener Kabupaten Purworejo, menyatakan setuju dengan rencana pembebasan lahan yang akan dilakukan pemerintah. Mereka difasilitasi Komunitas Masyarakat Terdampak Desa Wadas (Mata Dewa), mengumpulkan berkas SPPT dan KTP secara sukarela sebagai bentuk persetujuan atas rencana pemerintah memanfaatkan lahan mereka untuk mendukung pembangunan Bendungan Bener.
Korlap Komunitas Mata Dewa Sabar mengatakan, terdapat 448 pemilik yang lahannya dinyatakan masuk dalam lokasi pembangunan quarry. "Sebanyak 70 persen menyatakan setuju, berdasarkan data KTP dan SPPT yang telah terkumpul pada kami," terangnya menjawab pertanyaan KRJOGJA.com, Rabu (21/4/2021).
Menurutnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menetapkan lokasi Desa Wadas sebagai quarry atau tambang batu bendungan. Dalam penetapan, ada sekitar 600 bidang tanah dengan luas kurang lebih 160 hektare yang dinyatakan terdampak.
Penetapan itu, katanya, memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada masyarakat yang menolak, namun muncul pula warga setuju tanahnya dibebaskan. "Kemudian ada pertanyaan, mengapa yang setuju baru muncul sekarang. Sebab kami berhati-hati, tidak gegabah karena ini masalah riskan dan banyak masyarakat yang belum memahami. Saat ini, kami dianggap makelar tanah, dianggap mencari keuntungan pribadi, tapi kami punya pertimbangan matang sebelum bersikap," tegasnya.
Dikatakan, proyek strategis itu tidak akan berhenti hanya karena ada penolakan warga. Melihat fakta pembangunan proyek strategis di berbagai daerah, katanya, pekerjaan itu akan tetap diselesaikan pemerintah apapun konsekuensinya. "Maka mereka yang setuju rata-rata pemikirannya simpel, yakni melawan negara kami tidak mungkin kuat, yang penting pemilik lahan jangan dirugikan," tuturnya.
Namun, Sabar mengaku masih ada sebagian pemilik lahan yang menolak rencana tambang itu. Mereka rata-rata khawatir kehilangan mata pencaharian setelah aset yang dimiliki dibebaskan negara.
Sabar mengaku pada awal penetapan lokasi Desa Wadas sebagai tambang batu, ia termasuk keras menolak. "Tapi di sisi lain ada sebagian yang setuju, maka kami bersipak untuk menolong mereka yang sudah mau. Kami menghimpun data tanpa ada paksaan, terkumpul hingga 300-an yang setuju, semua secara sukarela," terangnya.
Sabar menegaskan, Mata Dewa tidak hadir untuk menjadi tandingan Gempa Dewa yang menolak quarry. "Kami tetap baik, tidak akan pernah menganggap musuh. Sampai sekarang hubungan tetap baik. Saya berharap jika masih menolak, sampaikan dengan cara yang benar, pun jika menerima, harus dengan cara yang benar," ucapnya.
Sementara itu, Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Purworejo Tukiran menjelaskan, proses pengadaan tanah untuk keperluan quarry akan memasuki tahapan sosialisasi. Kegiatan dilaksanakan secara terpisah di Desa Cacaban Kidul dan Desa Wadas.
"Ada sebagian warga Cacaban Kidul yang memiliki tanah di lokasi yang ditetapkan," ujarnya.(Jas)