BANYUMAS, KRJOGJA.com - Untuk mefasilitasi kemungkinan adanya pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR). Pemerintah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melalui Dinas Tenaga Kerja Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Dinnakerkop UKM) mendirikan Pos Komando (Posko) Pelaksanaan Tunjangan THR Keagamaan Tahun 2021.
Kepala Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas Joko Wiyono, Selasa (20/4/2021) menjelaskan Posko Pelaksanaan THR 2021 ini menempati Ruang Mediasi, Bidang Hubungan Industrial Dinnakerkop UKM Kabupaten Banyumas. "Posko ini berfungsi sebagai posko pengaduan kaitan THR yang dilaksanakan pada tanggal 7-13 Mei 2021 dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19," kata Joko Wiyono.
Ia menjelaskan dasar pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja atau buruh tersebut, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Gubernur Jawa Tengah tanggal 15 April 2021 Nomor 560/0006418 tentang Pelaksanaan THR yang pada pokok surat disebutkan bahwa Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan agar berpedoman pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/IV/2021.
Berkaitan dengan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021, ia mengatakan ada beberapa hal yang menjadi perhatian, antara lain pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.
"Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh," jelasnya
Pembayaran THR keagamaan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan beberapa, yakni THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Selanjutnya besaran THR Keagamaan diberikan dengan ketentuan bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah, bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 kemudian dikalikan dengan satu bulan upah.
Kemudian bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja. THR Keagamaan itu hukumnya wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
Khusus untuk perusahaan yang masih terdampak COVID-19 dan berakibat tidak mampu memberikan THR Keagamaan Tahun 2021 sesuai dengan waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan wajib melakukan dialog dengan pekerja/buruh untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan iktikad baik.
Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR Keagamaan dengan syarat paling lambat dibayarkan kepada pekerja/buruh yang bersangkutan sebelum hari raya keagamaan tahun 2021.(Dri)