ETLE di Karanganyar Butuh Kerjasama Dishub

Photo Author
- Selasa, 23 Maret 2021 | 17:50 WIB
Para perwira Polres Karanganyar mengenakan helm Kepek. (Foto: Abdul Alim)
Para perwira Polres Karanganyar mengenakan helm Kepek. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - Satlantas Polres Karanganyar mengakui kurang maksimal memantau pelanggaran lalu lintas dengan hanya pemasangan satu titik Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Sehingga, menjajaki kerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub).

"Sudah terpasang ETLE di persimpangan Nglano. Hanya saja dengan kapasitas yang dimiliki itu, masih kurang maksimal. Tenaga operator juga minim. Penilangannya juga belum terkaver untuk semua pelanggaran lalin yang terpantau kamera CCTV itu," kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Suwarko kepada wartawan usai launching ETLE Nasional di Mapolres, Selasa (23/3/2021).

Satu perangkat tilang elektronik itu sudah dipasang sejak 2020 lalu di simpang Nglano. Satu lagi kamera perekam kecepatan kendaraan di Colomadu. Sempat terhenti operasionalnya, namun tak lama kemudian berlanjut. Ia menyadari butuh banyak dukungan dari berbagai pihak supaya ETLE merata.

"Sengaja tidak dipasang di jalur utama Jalan Lawu karena Dishub sudah banyak memasang di sana. Ke depan, titik ETLE akan tambah pemasangannya secara bertahap dengan kerjasama Dishub," jelasnya.

ETLE dapat merekam 10 pelanggaran lalu lintas diantaranya pelanggaran traffic light, marka jalan, ganjil genap, memakai ponsel, melawan arus, tidak menggunakan helm, pelanggaran keabsahan STNK, tidak menggunakan sabuk pengaman dan pelanggaran pembatasan jenis kendaraan tertentu.

"Tiap bulan sudah puluhan tilang terkirim lewat pos dari ETLE itu," katanya.

Aparat tetap berperan meski ETLE diterapkan. Aparat polantas berpatroli di area yang tak terkaver ETLE. Inovasi Polda Jateng berupa Kamera Portabel Penindakan Pelanggaran Kendaraan Bermotor (Kopek) diadopsi di wilayah Karanganyar. Sejauh ini lima unit kopek dipasang di helm polantas bermotor. Satu lagi dipasang di mobil patroli lalu lintas.

"Kopek untuk mengkaver wilayah diluar sorotan ETLE," katanya.

Kapolres Karanganyar AKBP M Syafi Maula mengatakan ETLE bertujuan untuk membuat masyarakat tertib di jalan agar tidak membahayakan orang lain dan juga diri sendiri. Cara ini juga meminimalisasi pungli dari pertemuan antara petugas dengan masyarakat. Meski demikian, walau sudah menggunakan alat canggih itu, penindakan langsung dari petugas di jalan masih akan dilakukan namun tetap mengacu tata penindakan terukur.

Jika kendaraan sudah berpindah tangan atau dipakai orang lain, maka tugas pemilik pertama kendaraan itu yang harus memberitahukan ke pengendara terkait tilangnya. Jika nomor plat mobil ada di luar daerah, maka petugas akan berkoordinasi dengan daerah dimana plat nomor itu diterbitkan. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X