PURWOKERTO, KRJOGJA.com - PT KAI Daop 5 Purwokerto, bekerja sama dengan Rajawali Nusindo, mulai Minggu (28/2/2021) memberikan pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun Purwokerto bagi calon penumpang kereta api jarak jauh. Pelayanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun KA Purwokerto bersamaan dengan tiga stasiun KA lainya yakni Stasiun Madiun, Malang, dan Surabaya Gubeng.
Sehingga saat ini total terdapat 12 stasiun yang melayani memantau pemeriksaan pemeriksaan GeNose C19 setelah sebelumnya ada di 8 stasiun yaitu Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, dan Surabaya Pasarturi.
Pejabat Yang Menjalankan Tugas (PYMT) Manajer Humas PT KAI Daop 5 Purwokerto, Hendra Wahyono, saat memantau pelayanan pemeriksaan GeNose C19 terhadap calon penumpang di Stasiun KA Purwokerto, menjelaskan penambahan stasiun yang melayani pemeriksaan GeNose C19 merupakan wujud dukungan KAI terhadap kebijakan pemerintah terkait persyaratan naik KA jarak jauh sesuai SE Kemenhub Nomor 20 Tahun 2021 dan SE Satgas Covid-19 Nomor 7 tahun 2021.
"Di Stasiun KA Purwokerto disiapkan tiga bilik pelayanan Pemeriksaan GeNose C19, dengan kapasitas 700 orang/hari," kata Hendra Wahyono.
Menurutnya, kehadiran pelayanan pemeriksaan GeNose C19 mendapat apresiasi calon penumpang selain biayanya murah Rp 20 ribu juga waktunya relatif singkat sekitar tiga menit.
Meski peminat pemeriksaam GeNose C19 tinggi, KAI tetap menyediakan rapid test antigen yang tersebar di 45 stasiun. "GeNose ini merupakan opsi atau pilihan yang dapat dipilih pelanggan untuk melakukan pengecekan kesehatan selain tes rapid antigen dan PCR untuk memenuhi syarat perjalanan naik KA jarak jauh. Untuk lokasi pemeriksaan GeNose terletak di pintu keluar sisi barat stasiun Purwokerto," imbuh Hendra.
Kepada calon penumpang yang melakukan pemeriksaan GeNose C-19, ia meminta selama 30 menit sebelum melaksanakan pemeriksaan, calon penumpang dilarang merokok, makan, dan minum (kecuali air putih) untuk meningkatkan akurasi hasil pemeriksaan GeNose C19.
Kemudian pada saat pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang diminta untuk meniup kantong hingga penuh dan mengikuti arahan dari petugas atau petunjuk yang ada di lokasi pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan yang menunjukkan negatif berlaku 3 x 24 jam sejak dikeluarkan dan dapat digunakan di seluruh stasiun keberangkatan KA Jarak Jauh. Khusus untuk keberangkatan selama libur panjang atau libur keagamaan, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Tes ini tidak diwajibkan bagi pelanggan di bawah usia 5 tahun. (Dri)