PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Jalan Jenderal Sudirman (Jendsud) Kota Purwokerto yang dijadikan jalan satu arah saat ini dijadikan jalan adu kecepatan kendaraan terutama kendaraan sepeda motor.
Meski jalan sudah dilengkapi rambu jalan yakni pembatasan kecepatan kendaraan maksimal 40/ kilometer untuk dalam kota, namun pada kenyataan pengendara tidak mengindahkan rambu yang ada.
Kepala Dinas Perhubungan (Dinhub) Kabupaten Banyumas Agus Noer Hadi, kepada KRJogja.com Rabu (24/2/2021) menjelaskan sejak adanya kebijakan Jalan Jendsud dibuat satu arah dari arah timur ke barat sampai persimpangan Jalan Masjid Dinhub Banyumas sudah memasang rambu rambu jalan termasuk batas maksimal kecepatan kendaraan di dalam kota.
Kemudian untuk penindakan terhadap pengendara yang melanggar rambu jalan atau batas kecepatan kendaraan maksimal di dalam kota menjadi ranah kepolisian. " Untuk penindakan itu menjadi tugas kepolisian lalu lintas, Dinhub hanya menyiapkan rambu dan marka jalan," kata Agus.
Sejauh pemantuan KRJogja.com banyak kendaraan baik sepeda motor maupun kendaraan yang melebih batas kecapatan maksimal dampak tidak adanya penindakan petugas kepolisian berupa penilangan.
Kondisi itu diperparah dengan tidak adanya kehadiran polisi yang biasa jaga pos lantas di setiap persimpangan setalah ada kebijakan supaya pos jaga dikosongkan sehingga pengendara seenaknya sendiri mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi.
Dampak kecepatan yang tinggi menyebabkan beberapa kali kecelakaan lalu lintas. Rohmat (45) salah satu karyawan swasta yang kebetulan kantornya di tepi Jalan Jenderal Sudirman meminta polisi untuk sering patroli di jalan.
"Diharapkan dengan patroli di jalan setidaknya bisa memberi peringatan kepada pengendara yang saat mengendarai kecepatannya melebihi batas maksimal. Karena membahayakan pengendara dan pejalan kaki yang akan menyeberang," harapnya. (Dri)