PURWOREJO, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Kuswanto - Kusnomo dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serentak 2020 dalam sidang pembacaan kesimpulan putusan, Senin (15/4/2021). Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.
Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi MK Anwar Usman membacakan kesimpulan atas gugatan termohon dalam sidang yang dilaksanakan secara daring. "Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Anwar Usman.
Majelis menjadikan pasal 157 ayat 5 UU 10/2016 serta pasal 1 angka 31, pasal 2 ayat 2, pasal 9 ayat 7, dan pasal 10 ayat 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, sebagai pertimbangan dalam memutuskan gugatan yang diajukan paslon. Majelis hakim juga telah mempertimbangkan eksepsi termohon dan pihak terkait.(Jas)