MK Tolak Gugatan Paslon Bung Tomo

Photo Author
- Senin, 15 Februari 2021 | 15:10 WIB
Doa bersama relawan Bung Tomo. (Foto: Jarot S)
Doa bersama relawan Bung Tomo. (Foto: Jarot S)

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pasangan calon (paslon) Kuswanto - Kusnomo dalam sengketa hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serentak 2020 dalam sidang pembacaan kesimpulan putusan, Senin (15/4/2021). Majelis hakim menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan.

Dalam persidangan itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi MK Anwar Usman membacakan kesimpulan atas gugatan termohon dalam sidang yang dilaksanakan secara daring. "Menyatakan eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan tenggang waktu pengajuan permohonan, beralasan menurut hukum. Menyatakan permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan, dan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," tutur Anwar Usman.

Majelis menjadikan pasal 157 ayat 5 UU 10/2016 serta pasal 1 angka 31, pasal 2 ayat 2, pasal 9 ayat 7, dan pasal 10 ayat 8 Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020, sebagai pertimbangan dalam memutuskan gugatan yang diajukan paslon. Majelis hakim juga telah mempertimbangkan eksepsi termohon dan pihak terkait.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X