Kembali Beraksi, Residivis Kasus Pencurian Ditangkap

Photo Author
- Jumat, 5 Februari 2021 | 16:10 WIB
(Foto: Toto Rusmanto)
(Foto: Toto Rusmanto)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - HR (36) alias Sutung warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet Purbalingga kembali berurusan dengan polisi. Buruh bangunan yang lebih sering bekerja di luar kota itu ditangkap petugas Satreskrim Polres Purbalingga setelah melakukan aksi pencurian di Desa Majapura Kecamatan Bobotsari Purbalingga, Oktober 2020 lalu.

"Tersangka ini residivis spesialis pencurian dengan pemberatan (Curat)," tutur Kabag Ops Polres Kompol Pujiono pada press release di Mapolres, Jumat (5/2/2021).

Aksi terakhir dilakukan di rumah Kharisma Aditya Rakasiwi (21) di Desa Majapura, Oktober lalu. Modusnya masuk rumah dengan mencongkel jendela dan mengambil barang berharga saat penghuninya tidur.

"Korban kehilangan dua telepon genggam dan satu jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 7 juta," ujar Pujiono.

Berdasar laporan korban, tim reserse mobil (Resmob) Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Tim mendapat informasi adanya penjualan handphone tanpa kelengkapan yang dilakukan oleh terduga pelaku pencurian. Setelah pelaku teridentifikasi, petugas menangkap pelaku di rumahnya di Desa Selaganggeng Kecamatan Mrebet, PurbaIingga, Rabu (20/1/2021).

"Saat penangkapan, tersangka mencoba untuk kabur sehingga dilakukan upaya tegas terukur untuk melumpuhkannya," ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu telepon genggam merk Oppo tipe A3S warna Ungu, satu telepon genggam biasa dan satu kunci letter T. Serta satu dus boks telepon genggam yang dimiliki korban sebagai bukti kepemilikan.

Kepada polisi, tersangka mengaku empat kali menjalani hukuman akibat kasus pencurian. Terakhir ia dihukum penjara satu tahun enam bulan untuk kasus serupa.

Bahkan dari Juni hingga Desember 2020, tersangka mengakui telah melakukan lima kali pencurian lainnya. Dua kali di wilayah Bekasi saat bekerja di sana dan tiga kali di wilayah Kabupaten Purbalingga. Salah satunya pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Bojongsari.

tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X