MAGELANG, KRJOGJA.com - Meski Kabupaten Magelang tidak termasuk kabupaten dan kota di Jawa Tengah yang melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), namun giat terpadu berupa operasi yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Perbup Magelang Nomor 38 Tahun 2020, terus diintensifkan. Hal ini juga untuk mendukungnya pelaksanaan PPKM yang diperpanjang selama 14 hari kedepan. Yakni dari 26 Januari hingga 8 Februari mendatang.
Menurut Kepala Satpol PP dan PK Kabupaten Magelang, Wisnu Harjanto Minggu (25/1/2021), giat terpadu terakhir yang dilakukan pihaknya bersama TNI dan Polri, adalah Selasa (19/1/2021) kemarin di Pasar Blabak, Mungkid. Dalam giat tersebut, pihaknya mendapatkan 12 pelanggar. "Sebanyak 12 pelanggar ini, terdiri dari lima laki-laki dan tujuh perempuan," katanya.
Berdasarkan usia, kata Wisnu, 10 dari 12 pelanggar itu, terbanyak berusia antara 20 hingga 39 tahun. Sedang sisanya dua orang, masih berusia dibawah 19 tahun. "Kebanyakan mereka tidak membawa dan memakai masker," ujarnya.
Sebagai sanksinya, mereka diminta mengucapkan Pancasila. Kemudian menyayikan lagu sasional, menyebutkan nama pahlawan nasional dan menyebutkan protokol kesehatan. "Giat terpadu bersama dengan TNI dan Polri ini, akan terus kami lakukan. Utamanya untuk mendukung PPKM dan memutus penyebaran Virus Corona diwilayah Kabupaten Magelang," tegasnya. (Bag)