Ada Kelonggaran, Selama PPKM Layanan Pesan Antar Sampai Pukul 21.00 WIB

Photo Author
- Senin, 18 Januari 2021 | 04:10 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pemkab Sukoharjo memberikan kelonggaran kegiatan layanan pesan antar atau dibawah pulang bagi pelaku usaha restoran, rumah makan, warung makan, pedagang kali lima (PKL) sampai pukul 21.00 WIB. Sedangkan pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, toko modern, grosir, toko kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) terbaru atas perubahan aturan sebelumnya.

Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya, Minggu (17/1/2021), mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan SE pada 14 Januari dengan Nomor 400/119/2021 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona. Ada tiga hal penting tertuang dalam SE tersebut dan telah disosialisasikan pada masyarakat.

Dalam SE tersebut dijelaskan, menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Tengah Nomor 443.5/0000870 tanggal 13 Januari 2021 perihal Penegakan Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Tengah dilakukan perubahan ketentuan atas SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona.

Isi SE tersebut, Pertama, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan, mall, toko modern, grosir, toko kelontong, restoran, rumah makan, warung makan, PKL sampai dengan pukul 19.00 WIB. Khusus untuk restoran, rumah makan, warung makan, PKL dapat melayani kegiatan pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB dengan ketentuantidak menyediakan tempat duduk berupa kursi atau tikar dan sejenisnya dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Kedua, operasional tempat hiburan, obyek wisata, karaoke, game online, warnet, tempat olahraga, dan kegiatan usaha sejenisnya tetap tutup, Ketiga, ketentuan lain dalam SE Bupati Sukoharjo Nomor 400/061/2021 Tanggal 8 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Virus Corona di Sukoharjo Tetap Berlaku. “Pelaku usaha restoran, warung makan hingga PKL buka sampai pukul 19.00 WIB dan kelonggaran pesan antar atau dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB sesuai SE terbaru. Setelah itu maka semua tutup sebagai pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Kelonggaran pesan antar atau dibawa pulang diharapkan bisa membantu pelaku usaha dalam menjalankan usahanya. Sebab mereka memiliki kesempatan hingga pukul 21.00 WIB untuk melayani pembeli. “Awalnya semua tutup pukul 19.00 WIB tapi sekarang sesuai SE terbaru sampai pukul 21.00 WIB untuk pesan antar atau dibawa pulang,” lanjutnya.(Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X