PATI, KRJOGJA.com - Demi melaksanakan peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Bupati Pati H Haryanto SH MM MSi terus bergerak melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan. Bahkan, Bupati Haryanto sampai juga mensidak ke komplek pelacuran Lorong Indah (LI) Margorejo.
Namun sayangnya, upaya Bupati Pati untuk menekan berkembangnya wabah Covid-19 tersebut, tidak diimbangi sejumlah Aparatur Sipil Pemerintah (ASN) yang menjadi bawahannya. Hal tersebut dibuktikan adanya puluhan ASN yang justru berkaraoke di sebuah cafe di kota Pati, Sabtu (16/1/2021).
"Mereka harus ditindak. Karena mensepelekan PPKM dan Perbub nomer 66/2020," ucap Direktur LBH Joeang Pati, Fatkurocman SH, Minggu (17/1/2021).
Sebagaimana diberitakan, bupati Pati Haryanto langsung memberikan sangsi penurunan pangkat terhadap seorang ASN yang kedapatan mabuk di tempat karaoke, Kamis (14/1/2021). ASN tersebut, terjaring dalam suatu operasi yang dipimpin kapolres Pati, AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK.
Keseriusan Bupati Haryanto untuk menegakkan PPKM di wilayahnya tak main-main. Dirinya sampai harus mensidak kawasan remang-remang LI Margorejo.
"Kami mendapati 21 orang yang melakukan pelanggatan PPKM dan mengamankan ratusan botol miras," kata bupati Haryanto.
Sedang tim gabungan yang melakukan operasi di tempat karaoke C Juwana, juga berhasil menjaring 21 orang yang melakukan pelanggaran PPKM.
Mereka kemudian diangkut ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan, membayar denda adminstrasi terkait pelanggaran protokol kesehatan dan dirapid test. Hal yang sama, juga diberlakukan terhadap belasan pelanggar yang terjaring di karaoke M Margorejo.
“Semua yang melanggar akan dikenai sanksi" tegas bupati Haryanto saat menengok ke ruang pemeriksaan, Mantab Brata Polres Pati. (Cuk)