SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Pengelola usaha di Sukoharjo mendapat pembatasan jam buka maksimal pukul 21.00 WIB pada 31 Desember sebagai bentuk pencegahan kerumunan massa akibat pandemi virus corona. Sosialisasi sudah dilakukan berdasarkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Sukoharjo. Petugas dari tim gabungan akan melakukan patroli pengawasan serentak disemua wilayah untuk memastikan pengelola usaha menutup sesuai batas waktu yang telah ditentukan pada malam tahun baru.
Plh Sekretaris Daerah (Sekda) sekaligus Asisten II Pemkab Sukoharjo Widodo, Rabu (30/12/2020), mengatakan, Pemkab Sukoharjo sudah mengeluarkan surat edaran tertanggal 28 Desember 2020 kepada pengelola usaha se Kabupaten Sukoharjo. Surat tersebut dengan nomor 300/3570/XII/2020 tentang Pembatasan Berjualan Bagi Pengelola Usaha di Seluruh Kabupaten Sukoharjo Pada Malam Tahun Baru.
Pemkab Sukoharjo mengeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan surat Gubernur Jawa Tengah nomor 443/0017480 tanggal 16 Desember 2020 perihal antisipasi peningkatan Covid-19 di daerah, yang menyatakan bahwa bupati agar tidak mengijinkan kegiatan penyelenggaraan acara atau kegiatan atau event perayaan akhir tahun 2020, sehubungan dengan hal tersebut maka diberitahukan kepada pengelola usaha di seluruh Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 31 Desember 2020 agar menutup tempat usahanya maksimal pukul 21.00 WIB.
Surat edaran tersebut setelah dikeluarkan langsung disosialisasikan Pemkab Sukoharjo ke kecamatan, kelurahan dan desa. Selanjutnya surat edaran disosialisasikan ke para pengelola usaha di masing masing wilayah agar mereka mengetahui adanya aturan baru pembatasan jam usaha saat malam tahun baru.
"Pembatasan diberlakukan bagi pengelola usaha di seluruh Kabupaten Sukoharjo tutup maksimal pukul 21.00 WIB pada malam tahun baru atau 31 Desember 2020 demi menghindari kerumunan karena masih pandemi virus corona," ujarnya.
Widodo menegaskan, pembatasan berlaku bagi semua jenis pengelola usaha baik skala kecil, menengah dan besar. Aturan tersebut diterapkan sama demi mencegah terjadinya penularan virus corona pada malam tahun baru. Sebab berbagai kegiatan perayaan tahun baru dilarang langsung dari pemerintah pusat.
"Jangan sampai muncul klaster baru penularan virus corona. Mari sama sama menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan agar kondisi di Sukoharjo bisa pulih seperti semula," lanjutnya.
Pemkab Sukoharjo dalam penerapan pembatasan jam buka pengelola usaha juga akan melakukan pengawasan langsung. Petugas dari tim gabungan akan diturunkan disemua wilayah mengawasi kepatuhan pengelola usaha.
"Petugas seperti dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo dan tim gabungan akan diturunkan memastikan pengelola usaha menutup usahanya maksimal pukul 21.00 WIB sesuai aturan dalam surat edaran," lanjutnya.
Para pengelola usaha diminta mematuhi aturan sesuai surat edaran ditegaskan Widodo demi kebaikan bersama. Apabila memaksakan diri buka usaha dikhawatirkan terjadi kerumunan saat malam tahun baru dan rawan penularan virus corona.
Widodo menambahkan, pada dasarnya pembatasan tidak hanya berlaku bagi pengelola usaha, namun semua pihak. Termasuk larangan kerumunan massa saat malam tahun baru. Bahkan kegiatan resmi pemerintah yang rawan menimbulkan kerumunan massa saat tahun baru juga ditiadakan demi kepentingan bersama mencegah terjadinya penularan virus corona.