KENDAL, KRJOGJA.com - Bermaksud melakukan konferensi pers di lokasi Bandara Ahmad Yani Sematang, karena belum mengantongi ijin dibubarkan petugas keamanan bandara. Meski dibubarkan Aliansi Masyarakat Untuk Penegakan Hukum (AMPUH) Jawa Tengah sudah memberikan keterangan pers pada sejumlah media.
Koordinator AMPUH Jateng Aris Mustofa Kamis (16/12/2020) mengatakan, konferensi pers diadakan terkait adanya pengaduan dari PT Prima Shina Cahaya. Perusahaan yang melaksanakan paket pekerjaan Bambu dan Matras Bambu serta Paket II pekerjaan Pond 1 sampai 6 sub pekerjaan sistem tata air Bandara Ahmad Yani Semarang.
Menurut Aris PT Angkasa Pura Properti sebagai pihak yang menunjuk PT Prima Shina Cahaya untuk mengerjakan pekerjaan tersebut tidak melakukan pembayaran final account. Padahal semuanya sudah tertuang dalam kontrak kerja.
"Kami meminta kepada PT Angkasa Pura Properti untuk segera melakukan pembayaran final account terhadap pelerjaan Pond 1 sampai 6 dan pekerjaan bambu sub pekerjaan sistem tata air yang dikerjakan oleh PT Prima Shina Cahaya," ujar Aris.
Hal yang sama juga dikatakan oleh Aldi Site Manajer PT Prima Shina Cahaya, pekerjaan semua sudah dikerjakan sesuai perintah kerja dan setelah perhitungan akhir atau final account selesai namun belum dibayarkan. "Kami sudah melayangkan surat percepatan pembayaran namun tidak juga segera dibayarkan bahkan terkesan tidak menghiraukan kani," ujar Aldi.
Jumpa Pers yang sedianya digelar batal karena belum mengantongi ijin, meski keterangan pers sudah diberikan, namun saat media bermaksud melakukan klarifikasi dengan PT Angkasa Pura Properti tidak diperkenankan. Penanggungjawab keamanan Bandara I Wayan Suaja mengatakan tidak mengijinkan media bertemu dengan pihak PT Angkasa Pura Properti sebelum ada ijin dari pihak bandara.
"Kalau ada ijin terkait kegiatan jumpa pers ini, kami siap mengantar kemanapun dilingkungan bandara, namun mohon maaf karena tidak bisa menunjukan ijin dimohon kepada semua yang hadir untuk segera membubarkan diri," ujar Wayan. (Ung)