PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) bupati-wakil bupati Purbalingga nomor 01 melaporkan dugaan penyalahgunaan fasilitas pemerintahan untuk kampanye terselubung, ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu Purbalingga, Rabu (2/12/2020) malam. Pelanggaran itu terjadi pada kegiatan Karang Taruna, di Balai Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Selasa (1/12/2020).
"Selain pelanggaran kampanye, diindikasikan juga ada ketidaknetralan ASN (Aparatur Sipil Negara)," tutur Marlistiyono, kuasa hukum paslon nomor urut 01, Muhammad Sulhan Fauzi-Zaini Makarim (Oji - Jeni), di kantor Bawaslu.
Marlistiyono menambahkan, di Balai Desa Karangklesem Selasa siang itu, tengah diselenggarakan kegiatan sosialisasi milenial dengan kesehatan masyarakat oleh Kepala Puskesmas Kutasari, Doris.
Sayangnya, lanjut Marlistiyono, kegiatan yang melibatkan karang taruna desa setempat itu, disisipi kegiatan kampanye untuk paslon nomor urut 02, yakni calon bupati dan wakil bupati Dyah Hayuning Pratiwi - Sudono (Tiwi - Dono).
"Pada sesi akhir ada indikasi kampanye karena mengacungkan dua jari, dan mengucapkan lanjutkan yang merupakan jargon paslon 02," ujar Marlistiyono.
Karenanya, Marlistiyono melaporkan dugaan pelanggaran tempat kampanye dan ketidaknetralan ASN. Karena acara tersebut merupakan undangan dari kepala UPT Puskesmas Kutasari.
"Itu acaranya berkelanjutan. Masih ada agenda di balai desa lainnya," ujarnya.
Terkait laporan itu, Marlistiyono mempercayakan tindaklanjutnya kepada Bawaslu. Hanya saja, melalui laporan semacam itu, pihaknya ingin mengajak masyarakat melaksanakan demokrasi yang baik.
Laporan diterima oleh dua staf Bawaslu. Karena pada saat yang sama, komisioner Bawaslu sedang ada beberapa agenda di luar. (Rus)