ASN Camat Tidak Netral Disanksi KASN

Photo Author
- Minggu, 22 November 2020 | 19:31 WIB

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan sanksi kepada salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) camat di Kabupaten Purworejo. Camat tersebut dinilai melakukan pelanggaran netralitas dalam Pilkada 2020.

Ketua Bawaslu Kabupaten Purworejo Nur Kholiq mengatakan, Bawaslu Purworejo telah menerima tembusan rekomendasi KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kabupaten Purworejo yakni Pjs Bupati Purworejo. "Kami terima tembusan rekomedasi KASN bahwa ASN tersebut mendapat sanksi disiplin berupa teguran dan harus diumumkan secara terbuka," tuturnya saat dikonfirmasi KRJOGJA.com, Minggu (21/11/2020).

Menurutnya, pelanggaran netralitas itu merupakan hasil temuan dari tim Bawaslu Purworejo pada Oktober 2020. Adapun peristiwa pelanggaran yang dilakukan ASN camat itu dilakukan pada Agustus 2020, sebelum ada penetapan paslon bupati.

Dikatakan, pelanggaran terjadi ketika ASN camat mengundang para penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) dalam sebuah pertemuan. Namun, dalam pertemuan itu, ASN camat berinisiatif mengundang salah satu pengurus partai politik dan Wakil Bupati Purworejo.

Meski belum ada penetapan, namun pada saat itu rencana wakil bupati kembali mencalonkan diri sebagai petahana, sudah banyak diperbincangkan. Dalam pertemuan, kata Kholiq, petahana menyampaikan pamit akan segera memasuki masa cuti, mengatakan hendak mencalonkan diri, dan meminta doa agar dapat terpilih kembali.

Hal yang sama, kata Kholiq, juga disampaikan pengurus partai politik yang diundang dalam pertemuan. "Undangan untuk pengurus parpol dan wakil bupati juga tidak dengan surat resmi dari kecamatan, tapi lewat telepon," terangnya.

Divisi Penyelesaian Sengketa Ali Yafie menuturkan, bawaslu melakukan kajian terhadap persoalan tersebut. Dalam kajiannya, oknum camat dinilai melanggar UU Nomor 05 Tahun 2014 tentang PNS, juncto PP Nomor 24 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Koorp Pegawai Negeri, juncto PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. "Hasilnya kami sampaikan kepada KASN, selanjutnya KASN memberi rekomendasi dan sanksi terhadap ASN itu," ungkapnya.

Selama proses Pilkada 2020, KASN juga memberi sanksi disiplin terhadap satu ASN lain. ASN tersebut adalah pejabat eselon II yang melanggar netralitas ketika menggunakan akun media sosialnya.(Jas)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X