SEMARANG, KRJogja.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi larangan melakukan metode kampanye selama 3 (tiga) hari kepada pasangan calon Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (BiSon). Sanksi ini diberikan karena paslon melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi covid19.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengatakan tindakan calon Bupati Bintang Narsasi pada kegiatan di Pasar Kesongo tanggal 3 Oktober 2020 lalu tidak menerapkan prokes covid19 saat pembagian bahan kampanye. Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Pembagian bahan kampanye berupa masker dan stiker melanggar prokes, bahan (alat) kampanye tersebut tidak dibungkus. Sesuai ketentuan, seharusnya pembagian bahan kampanye mengacu pada Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,†tandas Agus Riyanto dalam rilisnya, Senin (26/10/2020).
Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Semarang agar memberikan sanksi kepada paslon BiSon tersebut, yakni dilarang melakukan metode yang dilanggar selama 3 (tiga) hari. (Sus)