Melanggar Prokes Covid-19, ‘Bison’ Disemprit Bawaslu

Photo Author
- Senin, 26 Oktober 2020 | 21:10 WIB

SEMARANG, KRJogja.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang merekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan sanksi larangan melakukan metode kampanye selama 3 (tiga) hari kepada pasangan calon Bintang Narsasi – Gunawan Wibisono (BiSon). Sanksi ini diberikan karena paslon melanggar protokol kesehatan (Prokes) di tengah pandemi covid19.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Semarang, Agus Riyanto, mengatakan tindakan calon Bupati Bintang Narsasi pada kegiatan di Pasar Kesongo tanggal 3 Oktober 2020 lalu tidak menerapkan prokes covid19 saat pembagian bahan kampanye. Yang bersangkutan terbukti melanggar ketentuan Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non Alam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pembagian bahan kampanye berupa masker dan stiker melanggar prokes, bahan (alat) kampanye tersebut tidak dibungkus. Sesuai ketentuan, seharusnya pembagian bahan kampanye mengacu pada Pasal 60 Ayat (2) PKPU 10 Tahun 2020, penyebaran bahan kampanye kepada umum dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19,” tandas Agus Riyanto dalam rilisnya, Senin (26/10/2020).

Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Semarang agar memberikan sanksi kepada paslon BiSon tersebut, yakni dilarang melakukan metode yang dilanggar selama 3 (tiga) hari. (Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X