SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo meminta Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 tetap naik dibanding tahun 2020 dan tidak terpengaruh dampak penyebaran virus corona. Angka kenaikan nanti akan disesuaikan dengan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) berdasarkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Survei dilakukan buruh terhadap harga kebutuhan pokok pangan, tempat tinggal dan komponen lain sesuai aturan berlaku dalam waktu dekat.
Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) sekaligus Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Selasa (20/10), mengatakan, buruh di Sukoharjo memahami kondisi sekarang ditengah pandemi virus corona. Namun buruh tetap meminta UMK tahun 2021 naik dibanding tahun 2020. Kenaikan disesuaikan dengan kondisi sekarang dimana harga kebutuhan pokok dan lainnya juga naik. UMK tahun 2020 di Sukoharjo diketahui sebesar Rp 1.938.000.
Tingginya harga kebutuhan tersebut harus disesuaikan dengan kenaikan pemenuhan buruh. Dengan demikian maka buruh tidak akan semakin terbebani terlebih lagi pandemi virus corona belum diketahui kapan berakhir. Disisi lain kondisi buruh ditengah pandemi virus corona juga memprihatinkan.
“Buruh Sukoharjo tetap meminta UMK tahun 2021 naik dibanding tahun 2020. Memang kondisi sekarang masih pandemi virus corona, tapi harga kebutuhan pokok juga naik dan beban hidup buruh juga bertambah,†ujarnya.
FPB Sukoharjo belum menentukan angka usulan kenaikan UMK tahun 2021 pada Pemkab Sukoharjo. Angka usulan baru akan disampaikan setelah selesai melakukan survei harga kebutuhan pokok, tempat tinggal dan komponen lainnya. Survei rencananya akan dilakukan dalam waktu dekat dengan mengambil sampel lokasi di Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo dan Pasar Kartasura.
“Survei kami sesuaikan dengan aturan baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 21 Tahun 2016 tentang KHL. Dalam aturan lama survei dilakukan terhadap 60 komponen, sedangkan aturan baru bertambah menjadi 64 komponen,†lanjutnya.
Tambahan empat komponen baru dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2020 akan dimaksimalkan buruh Sukoharjo. Sukarno menegaskan, buruh sudah bulat meminta kenaikan upah pada tahun depan.
“Situasi sekarang sangat berbeda dibanding tahun sebelumnya. Terlebih lagi posisi sekarang sudah Oktober namun belum ada hasil survei KHL. Sebab baik buruh, pengusaha dan dinas sama sama menunggu setelah muncul Undang Undang Cipta Kerja,†lanjutnya.
Sukarno memperkirakan penentuan UMK tahun 2021 akan berlangsung alot. Sebab baik buruh, dinas dan pengusaha akan memiliki pandangan sendiri termasuk angka usulan mengingat kondisi sekarang masih pandemi virus corona.
“Tinggal tersisa efektif dua bulan berjalan, sebab sekarang sudah akhir Oktober dan awal Desember biasanya sudah ada putusan UMK. Selanjutnya pertengahan Desember sosialisasi ke buruh dan pengusaha,†lanjutnya. (Mam)