Jika Anarkis, Unjuk Rasa Tidak Diijinkan di Kendal

Photo Author
- Senin, 19 Oktober 2020 | 21:10 WIB
Deklarasi ujukrasa anti anarkis tidak diperbolehkan di Kendal di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)
Deklarasi ujukrasa anti anarkis tidak diperbolehkan di Kendal di Mapolres Kendal. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Aksi anarkis yang terjadi di berbagai daerah saat unjuk rasa menjadi perhatian semua pihak. Antisipasi aksi unjuk rasa yang berujung anarkis, sejumlah elemen masyarakat mendeklarasikan penolakan aksi unjuk rasa anarkis di halaman Mapolres Kendal Senin (19/10/2020). Deklarasi ini untuk mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kendal.

“Segenap organisasi masyarakat dan seluruh elemen kemasyarakatan di wilayah Kendal agar dapat menggunakan haknya sebagai warga negara dalam menyampaikan pendapat dimuka umum sesuai UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum dengan cara damai dan bertanggung jawab,” ujar Sekretaris Daerah Kendal Mohammad Toha.

Dalam deklarasi damai ini seluruh perwakilan elemen masyarakat mengenakan ikat kepala dari pita merah putih. Deklarasi damai menolak unjuk rasa anarkis ini dilakukan guna mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Kendal.

Elemen masyarakat ini juga bersama-sama mencegah penyebaran berita hoak, provokatif dan berita yang mengandung isu sara. Dan yang terpenting dimasa pandemi covid 19 berkominten menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari guna mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid 19.

Dewan Buruh Kendal Sudarmaji mengatakan, dirinya mendukung aksi ini dan menjaga keamanan dan situasi kondusif di Kabupaten Kendal. “Mengutarakan pendapat adalah hak namun harus bersama menjaga situasi dan kondisi yang aman dan tertib,” ujar Maji.

Sementara itu Kapolres Kendal, AKBP Ali Wardana mengatakan penandatanganan deklarasi penolakan unjuk rasa yang anarkis untuk menyatukan persepsi dan komitmen bersama menjaga Kendal aman.  “Elemen masyarakat ini diharapkan juga berani menolak ajakan untuk berlaku anarkis saat menyampaikan pendapatnya melalui unjuk rasa,” jelasnya.

Selain mebacakan deklarasi penolakan aksi unjuk rasa anarkis juga ditanda tangani kesepakatan bersama untuk menjaga kendal aman dan kondusif. Seluruh eleman masyarakat yang hadir menandatangani naskah deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X