Terbangkan Balon Udara Ilegal, 4 Pelaku Terancam 2 Tahun

Photo Author
- Jumat, 16 Oktober 2020 | 14:55 WIB
Perwakilan Kejari, Kementerian Perhubungan, Airnav Yogyakarta, dan Satreskrim Polres Wonosobo memberikan keterangan pers pelimpahan berkas kasus penerbangan balon udara liar. (Ariswanto)
Perwakilan Kejari, Kementerian Perhubungan, Airnav Yogyakarta, dan Satreskrim Polres Wonosobo memberikan keterangan pers pelimpahan berkas kasus penerbangan balon udara liar. (Ariswanto)

WONOSOBO, KRJOGJA.com – Direktorat Penyidik Aparatur Sipil Negara (PASN) Kementerian Perhubungan RI akhirnya mengambil langkah tegas dengan memproses hukum para pelaku penerbangan balon udara tradisional yang berhasil ditangkap petugas Satreskrim Polres Wonosobo pada perayaan Lebaran 2019 lalu. Berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonosobo, Kamis (15/10/2020) petang.

Hadir dalam kesempatan ini, Kepala Direktorat PASN Kementerian Perhubungan RI Rudi Richardo, Direktur Airnav Indonesia M Pramontohadi Sukarno, Manager Airnav Yogyakarta Ratna Mustikaningsih, Kasi Intel Kejari Wonosobo Gigih Juang Dhita, dan Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Mochamad Zazid.

Direktur Airnav Indonesia M Pramontohadi Sukarno didampingi Manager Airnav Yogyakarta Ratna Mustikaningsih, memberikan apresiasi terhadap para aparat penegak hukum atas diprosesnya para pelaku penerbangan balon udara ilegal. Pihaknya berharap penegakan hukum ini bisa memberikan efek jera, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang nekat menerbangkan balon udara secara ilegal.

Menurutnya, penerbangan balon udara ilegal tersebut bukan hanya membahayakan aktivitas penerbangan, tetapi juga menjadi ancaman serius jika sampai menutup kabin pilot pesawat atau masuk mesin pesawat. Apalagi langit-langit di Jawa Tengah merupakan jalur sentral yang memiliki aktivitas penerbangan sangat padat.

“Kami mengajak masyarakat pecinta balon udara tradisional di Wonosobo untuk menerbangkan balon udara dengan cara ditambatkan menggunakan tali yang kuat, sehingga tidak mengganggu dan membahayakan aktivitas penerbangan. Dalam hal ini, kami tidak melarang budaya penerbangan balon udara, tetapi penerbangan ilegal yang dilarang,” ungkapnya.

Disebutkan, berdasarkan data laporan masuk dari para pilot, selama 2018 lalu terdapat 112 laporan adanya balon udara berada diradius penerbangan. Pada 2019 turun menjadi 59 laporan, dan pada 2020 ini hanya 3 laporan saja. “Hal ini membuktikan bahwa komunitas penggiat balon udara di Wonosobo dan sejumlah daerah lain semakin patuh. Penerbangan balon udara sudah ditambatkan dan tidak lagi lagi dilakukan secara ilegal,” pungkasnya.

Kepala Direkrtorat PASN Kementerian Perhubungan RI Rudi Richardo, mengatakan langkah tegas diambil Kemenhub terhadap para pelaku penerbangan balon udara tradisional secara ilegal sesuai aturan yang berlaku. Kemenhub telah mengeluarkan regulasi aturan yang jelas dalam hal penerbangan balon udara yang selaras dengan keselamatan penerbangan pesawat. Pelaku disangka melanggar Pasal 53 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2009, tentang Penerbangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta.

“Semoga upaya penegakan hukum ini benar-benar bisa memberikan efek jera bagi masyarakat di Wonosobo maupun di daerah-daerah lain agar tidak lagi menerbangkan balon udara secara ilegal. Kami telah mengeluarkan aturan yang memungkinkan budaya penerbangan balon udara tetap bisa dilakukan, seperti dengan cara ditambatkan dengan tali yang kuat dengan ketinggian tertentu, sehingga tidak mengganggu aktivitas penerbangan,” paparnya.

Kasi Intel Kejari Wonosobo, menegaskan bahwa berkas perkara yang dilimpahkan Direktorat PASN Kemenhub terhadap 4 tersangka pelaku penerbangan balon udara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap dilimpahkan ke pengadilan. “Berkas perkara telah lengkap dan siap untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Wonosobo,” tandasnya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, menambahkan bahwa peran dilakukan 4 tersangka penerbangan balon udara ilegal di Wonosobo memiliki peran yang berbeda-beda. Ada pelaku yang menjadi pembuat maupun pelaku yang menerbangkan. “Mereka kami tangkap setelah kedapatan menerbangkan balon udara secara ilegal atau tidak ditambatkan sesuai aturan berlaku,” jelasnya. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X