SEMARANG, KRJOGJA.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Semarang membutuhan 2.249 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) tersebar di 19 kecamatan pada Pilkada 2020.
Koordinator Divisi Hukum Data Informasi dan Humas, Bawaslu Kabupaten Semarang, Gatot Anjas Budiman, Rabu (7/10/2020) mengatakan Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 dan diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Pengawas TPS.
“Pendaftar PTPS wajib dan bersedia menjalani rapid test dan PCR apabila terpilih. Mereka tugasnya mengawasi di TPS semua tahapan. Jumlah yang dibutuhkan sebanyak 2.249 orang,†katanya, Rabu (7/10/2020).
Pemungutan Suara dikatakan sebagai puncak dari rangkaian proses pemilu. Kehadiran para PTPS sangat dibutuhkan meski sudah ada saksi dari paslon maupun lembaga pemantau. Penutupan pendaftaran sampai Kamis (15/10/2020) pekan depan. Sampai Rabu (7/10/2020) jumlah pendaftar 1.006 orang dan tersebar di 19 kecamatan.(Sus)