Pandemi Covid-19, Bersama Rakyat Polri Tingkatkan Ketahanan Pangan

Photo Author
- Senin, 24 Agustus 2020 | 22:50 WIB
Kapolda Jateng Irjend  Polisi Ahmad Luthfi saat memanen sayuran hidroponik yang dibudidayakan Polresta Banyumas. (Foto: Driyanto)
Kapolda Jateng Irjend Polisi Ahmad Luthfi saat memanen sayuran hidroponik yang dibudidayakan Polresta Banyumas. (Foto: Driyanto)

PURWOKERTO, KRJOGJA.com - Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal (Irjend) Polisi Ahmad Luthfi meminta kepada anggota Polri untuk meningkatkan ketahanan pangan dimasa pandemi Covid-19.

"Karena kita tidak tahu sampai kapan pendemi Covid-19 berakhir," kata Irjen Polisi Ahmad Lutfie saat menggelar konferensi pers usai acara, Silaturahmi Kebhinnekaaan dan Doa Bersama yang digelar Kepolisian Resor Kota Banyumas di Lapangan Brimob, Purwokerto, dan acara panen perdana tananaman sayur hidroponik, Senin (24/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kapolda memanen tanaman sayuran hidroponik yang dibudidayakan oleh Polresta Banyumas yang dimaksudkan untuk memperkuat ketahanan pangan pada masa pandemi Covid-19 di Kabupaten Banyumas

Kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas Kapolda juga mememberi aprasiasi atas penanganan Covid-19 di wilayahnya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada Bupati Banyumas yang telah menerbitkan adanya Perda Masker (Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas yang di dalamnya mengatur sanksi bagi yang tidak menggunakan masker)," ungkapnya.

Menurutnya Perda tersebut merupakan perwujudan dari Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

Menurutnya TNI-Polri tidak mampu berjalan sendiri dan tidak akan berhasil memerangi pandemi Covid-19 tanpa adanya dukungan dari masyarakat dengan menerapkan protokol kesehatan.

Dalam menanggulangi Covid-19 Pemkab Banyumas telah menerbitkan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 April 2020.

Perda tersebut juga mengatur sanksi bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker maupun membuat kerumunan.

Bagi setiap orang yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas akan didenda maksimal Rp 50.000 atau kurungan selama tiga minggu berdasarkan putusan pengadilan (masuk dalam tindak pidana ringan).

Kemudian bagi warga yang nekat menggelar kerumunan diancam dengan denda maksimal sebesar Rp 30 juta atau kurungan selama enam bulan.(Dri)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X