Pembakar Hutan Dijerat Hukuman 15 Tahun Penjara

Photo Author
- Kamis, 13 Agustus 2020 | 17:31 WIB
Bupati Magelang, pimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Telomoyo, Ngablak.
Bupati Magelang, pimpin apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Telomoyo, Ngablak.

MAGELANG, KRJOGJA.com - Sebagai salah satu upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan, Perum Perhutani Kedu Utara memprakarsai apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tingkat Kabupaten Magelang. Dalam apel ini, juga dilakukan sosialisasi Undang - undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan, dimana pada pasal 50 ayat 3 d, dinyatakan bahwa ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda 5 milyar bagi oknum pembakar hutan.

"Perlu kami sampaikan bahwa penanggulangan bencana kebakaran hutan, merupakan salah satu perwujudan fungsi pemerintah dalam perlindungan masyarakat. Meskipun demikian, penanggulangan kebakaran hutan ini membutuhkan suatu upaya terpadu yang melibatkan masyarakat secara aktif. Pendekatan yang terpadu tersebut, menuntut koordinasi yang baik di antara semua pihak, baik dari sektor pemerintah, swasta, masyarakat, komunitas, organisasi masyarakat, organisasi profesi dan lembaga-lembaga terkait lainnya," kata Bupati Magelang, Zaenal Arifin SIP, saat membuka apel kesiapsiagaan penanggulangan bencana Karhutla di Halaman Parkir Gunung Telomoyo, Kecamatan Ngablak, Kamis (13/8/2020).

Selanjutnya, pihaknya berpesan kepada aparat serta para tokoh masyarakat dan relawan, agar bisa membekali diri sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, serta giat berlatih secara rutin dan terencana, sehingga dapat menjadi ujung tombak dalam penanganan bencana kebakaran hutan di Kabupaten Magelang. "Mereka harus siap melakukan penanganan bencana kebakaran hutan secara komprehensif dan terpadu sebelum terjadi kebakaran. Sinergisitas saling gotong royong, saling membantu semua eleman pendukung dalam rangka pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan. Pencegahan dan penganggulangan kebakaran menjadi tanggung jawab bersama sesuai perintah presiden RI," jelasnya.

Ditegaskan, bahwa melakukan sosialisasi dan kampanye kepada masyakat sekitar hutan tentang ancaman hukuman terhadap oknum yang terbukti membakar hutan, adalah tugas semua pihak. "Sesuai dengan undang-undang No 41 tahun 1999 tentang kehutanan pada pasal 50 ayat 3 huruf d, bahwa ancaman hukuman terhadap pembakar hutan adalah 15 tahun penjara atau denda Rp 5 milyar," tegasnya.

Sementara Administratur KPH Kedu Utara, Ir Damanuhuri usai apel menambahkan, bahwa apel siaga tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut dari intruksi Presiden Nomor 5 Tabun 2020. Selain itu juga didasarkan surat edaran Mentei Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) serta surat perintah Direksi Perum Perhutani dan surat perintah Kepala Divisi Regional Jawa Tengah. "Inti dari semua itu adalah supaya segenap petugas selalu dalam keadaan siap siaga dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan," imbuhnya.

Dalam apel tadi juga dihadiri Kapolres Magelang, AKBP Ronald Ardiyanto Purba, Dandim 0705 Magelang, Letkol Czi Anto Apriyanto Ssos dan perwakilan camat se Kabupaten Magelang, petugas BPBD dan perwakilan sejumlah relawan. (Bag)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X