KLATEN, KRJOGJA.com - Tim gabungan Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop dan UKM) Klaten bersama bea cukai dibantu TNI, Polri gencar melakukan operasi rokok yang tak dilengkapi pita cukai. Rokok-rokok ilegal ini masih marak beredar di Kabupaten Klaten.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Klaten, Rabiman, mengatakan, operasi rokok digencarkan dalam rangka mencegah persebaran cukai ilegal. Setidaknya ada sebanyak 380 bungkus rokok ilegal ditemukan dan diamankan petugas dalam operasi selama dua hari.
"Rokok ilegal ditemukan di toko-toko kelontong. Rata-rata mereka mengaku tidak tahu kalau rokok yang dijualnya ilegal. Harganya juga murah rata-rata sekitar Rp 6000 per bungkus. Kita gencar operasi rokok ilegal sampai akhir tahun. Setiap pekan operasi gabungan," ujar Rabiman di sela operasi rokok, Rabu (12/08/2020).
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Perdagangan, Disdagkop dan UKM Klaten, Dewi Wismaningsih, mengimbau pedagang untuk menjual rokok sesuai aturan yang berlaku seperti pada Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007. Bagi pedagang yang nekat menjual rokok ilegal terancam pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal 10 kali nilai cukai.
"Menjual (rokok) ya sesuai aturan. Karena rokok ilegal itu ada berbagai macam yakni ada yang cukai palsu hingga tanpa pita cukai. Kandungan rokok ilegal, sesuai informasi dari bea cukai, terindikasi penggunaan tembakau bekas. Selama operasi, kita juga sosialisasi gempur rokok ilegal," ujarnya. (Lia)