SEMARANG, KRJOGJA.com - Jumlah pelanggaran lalu-lintas pengemudi ojek online (ojol) di wilayah Jawa Tengah meningkat hingga 30 persen. Hal ini ternyata berbanding lurus dengan jumlah kecelakaan lalu-lintas yang melibatkan ojol di wilayah hukum tersebut.
Direktur Direktorat Lalu-Lintas (Dirlatnas) Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Arman Achdiat mengatakan berdasar data yang dimiliki tercatat pelanggaran lalu-lintas ojol naik dari 677 di tahun 2018 menjadi 696 di tahun berikutnya. Tak hanya itu, jumlah laka lantas yang melibatkan ojol juga mengalami kenaikan signifikan sebesar 79 persen di tahun 2019 lalu.
“Ada kenaikan jumlah korban jiwa juga dalam laka lantas melibatkan ojol. Tercatat 60 persen korban meninggal dunia dari kecelakaan yang melibatkan ojol. Ini menjadi pencermatan bagi kami agar di tahun 2020 ini jumlah laka maupun pelanggaran melibatkan ojol bisa ditekan,†tegas Arman pada wartawan melalui rilis tertulis, Selasa (4/8/2020).
Keberadaan ojol yang masih menjadi perdebatan menurut Arman saat ini menjadi hal yang sulit dihindarkan. Apalagi dalam beroperasi para pengemudi ojol menggunakan handphone yang kerap menjadi pengganggu konsentrasi ketika berada di jalan.
“Kami mengingatkan teman-teman ojol agar menaati peraturan lalu-lintas. Kalau mau akses handphone untuk orderan ya minggir dulu, menepi di tempat yang seharusnya jangan berkendara sembari melihat handphone. Akibatnya akan fatal untuk diri sendiri maupun orang lain kalau terjadi hal tak diinginkan,†tegas Arman lagi.
Ditlantas Polda Jawa Tengah pun kini terus berusaha mengurai permasalahan lalu-lintas yang melibatkan ojol. Pedoman 3E dan I yakni edukasi (pendidikan masyarakat), engineering (rekayasa), enforcement (penegakan hukum) dan identifikasi atau registrasi dilakukan secara terus-menerus di wilayah Polda Jawa Tengah. (Fxh)