Isolasi 10 Hari, Positif Covid-19 Tidak Perlu Swab Lagi

Photo Author
- Senin, 3 Agustus 2020 | 15:20 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

PURWOREJO, KRJOGJA.com - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Purworejo hingga kini masih terus bertambah. Data terkini ada penambahan kasus positif covid-19 sebanyak 13 orang. Hingga total kasus terkonfirmasi positif-19 di Purworejo sudah mencapai 191 orang.

“Meskipun kasus positif terus bertambah, namun ada hal yang perlu saya jelaskan terkait penanganan pasien Covid-19 sesuai aturan terbaru,” kata Juru Bicara Protokol Covid-19 Kabupaten Purworejo dr Tolkha Amaruddin Sp THT KL, Senin (3/8/2020).

Aturan baru itu katanya, menyesuaikan dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor Hk.01.07/Menkes/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). “Dalam aturan ini disebutkan bahwa seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 dinyatakan selesai isolasi apabila memenuhi salah satu kriteria,” tandasnya.

Sedang kreteria itu diantaranya, pertama kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR, dengan ditambah 10 hari isolasi mandiri sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi. Kedua, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) ringan dan sedang, yang tidak dilakukan pemeriksaan follow up RT-PCR dihitung 10 hari sejak tanggal onset dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

Sedangkan ketiga, kasus probable/kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) berat, yang mendapatkan hasil pemeriksaan follow up RT-PCR 1 kali negatif, dengan ditambah minimal 3 hari setelah tidak lagi menunjukkan gejala demam dan gangguan pernapasan.

“Pasien yang masuk kriteria pertama dan kedua tidak perlu dilakukan uji swab lagi, setelah 10 hari langsung dianggap selesai isolasi dan bisa beraktivitas seperti biasa,” katanya seraya menambahkan, yang masuk kriteria ketiga, masih harus diswab sekali lagi. (Nar)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X