KLATEN, KRJOGJA.com - Puluhan warga Dukuh Babadan, Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten menggelar unjuk rasa penolakan pendirian tower seluler di daerah mereka, Selasa (28/07/2020). Pendirian tower dinilai cacat hukum.
Unjuk rasa dilakukan dengan memasang spanduk bertuliskan penolakan pendirian tower seluler di tengah perkampungan. Warga juga melakukan orasi. Aksi unjuk rasa sebagai bentuk kekecewaan warga.
"Kita sebagai warga tidak setuju karena ini (pendirian tower seluler) cacat hukum. Sebab ada tanda tangan yang semuanya palsu," ujar tokoh masyarakat Sukirno.
Pihaknya meminta kepada pihak terkait agar menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai prosedur yang benar. Namun jika ternyata terbukti cacat hukum maka pendirian tower seluler harus dihentikan.
"Sebenarnya kita setuju (didirikan tower seluler) asal melalui prosedur yang benar. Tapi ini kayaknya tidak benar makanya saya menolak," jelasnya.
Menurut Sukirno, selama ini warga telah dibohongi oleh pemilik lahan yang dipakai untuk mendirikan tower. Sebab ketika itu pemilik lahan meminta tanda tangan ke warga sekitar dengan dalih terkait penyaluran bantuan.
"Dulu pemilik lahan membawa kertas dan berputar dimasyarakat radius paling dekat dengan kata-kata disuruh tanda tangan dan akan dikasih bantuan. Tapi ternyata tanda tangan itu justru digunakan untuk pendirian tower. Ini tower didirikan sejak Agustus 2019," ujarnya.
Kepala Desa Karanganom, Abdul Azis, mengatakan persoalan tersebut bermula ketika ada warga yang mengajukan izin untuk pendirian tower seluler. Secara prinsip pihaknya menyetujui karena untuk kepentingan umum.
"Awal mula memang tidak ada apa-apa, RT/RW sudah tanda tangan. Saya selaku kepala desa memberikan rekomendasi legalisasi untuk izin selanjutnya sampai kecamatan juga seperti itu. Selang satu minggu ada warga yang kurang setuju karena mungkin tidak dilibatkan. Sejak itu muncul gejolak," ujarnya.
Lebih lanjut Abdul Azis menjelaskan, pada prinsipnya dari pemerintah desa tidak berpihak pada siapapun baik warga yang kontra maupun pemilik lahan. Pihaknya berharap permasalahan tersebut segera bisa diselesaikan dengan baik sesuai prosedur yang berlaku.
"Permasalahan tersebut bukan ranah kami. Namun kami selaku pemerintah desa bisa memfasilitiasi bagaimana baiknya. Semoga ada titik temu," imbuhnya. (Lia)