Sejumlah Perguruan Tinggi Wajibkan SKHPN, Bagaimana Mendapatkannya?

Photo Author
- Selasa, 14 Juli 2020 | 15:30 WIB
Dua calon mahasiswa mendapat SKHPN dari BNN Purbalingga. (Foto: Toto R)
Dua calon mahasiswa mendapat SKHPN dari BNN Purbalingga. (Foto: Toto R)

PURBALINGGA, KRJOGJA.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga melayani permohonan penerbitan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) bagi warga yang hendak mendaftar masuk perguruan tinggi. Sejumlah perguruan tinggi saat ini mewajibkan calon mahasiswanya melampirkan SKHPN yang diterbitkan oleh BNN setempat sebagai salah satu syarat seleksi penerimaan mahasiswa baru.

"Pada Senin siang kami menerbitkan SKHPN untuk dua orang lulusan SLTA yang hendak mendaftar ke perguruan tinggi," tutur Kepala BNN Purbalingga, Sudirman, Senin (13/7/2020).

Sudirman yang didampingi Kasi Humas Awan Pratama menambahkan, prosedur untuk mendapat SKHPN, sangat mudah. Pemohon datang ke kantor BNN dengan membawa fotokopi KTP atau Kartu Identitas Lainnya, stopmap warna biru, dan alat uji narkotika atau rapid test narcotics 6 parameter.

"Rapid test narkotik itu bisa dibeli di apotek atau toko alat kesehatan," ujar Sudirman.

Kemudian pemohon mengisi formulir yang telah disediakan. Dilanjutkan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan uji sampel urine sebelum akhirnya terbit SKHPN.(Rus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X