Luka Tembak, Terduga Teroris Muhamad Jihad Ichsan Meninggal Dunia

Photo Author
- Minggu, 12 Juli 2020 | 14:50 WIB
Peti jenazah Muhamad Jihat diusung ke luar dari RS Bhayangkara Semarang. (Foto: Sukaryono)
Peti jenazah Muhamad Jihat diusung ke luar dari RS Bhayangkara Semarang. (Foto: Sukaryono)

SEMARANG, KRJOGJA.com - Terduga teroris Ikhsan Abudulah alias Muhamad Jihat Ikhsan(22) yang tertangkap setelah tertembus peluru dalam suatu pengejaran oleh Densus 88 Antiteror Mabes Polri di wilayah Ngruki, Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, Jumat (10/7/2020) siang akhirnya meninggal dunia.

Sebelum menghembuskan nafasnya terakhir, Sabtu (11/7/2020) sore, Muhamad Jihat sempat dirawat selama 24 jam di RSUP dr Kariadi Semarang. Jenazah Muhamad Jihat yang terluka tembak yang bermula dari RS dr Kariadi, lalu dipindahkan ke RS Bhayangkara, Semarang. Siang kemarin, jenazah diambil ahli waris untuk dikebumukan di makam umum tidak jauh dari daerah asalnya Mojosongo Surakarta.

Ulah Muhamad Jihad yang bersenjata tajam mencoba melawan petugas telah diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu (12/7/2020) kepada wartawan. "Saat akan dilakukan penangkapan tersangka Muhamad Jihat melawan dengan menggunakan senjata tajam sehingga dilakukan penindakan terarah dan terukur," ungkap ungkap Irjen Pol Argo Yuwono.

Disebutkan, Muhamad Jihat dari pengembangan penyidikan Densus 88, berkaitan dengan Karyono Widodo, penyerang Wakapolres Karanganyar Kompol Busroni di Tawangmangu Minggu 21 Juni 2020 lalu. Karyono Widodo tewas dan jenazahnya setelah diotopsi di RS Bhayangkara Semarang dimakamkan di TPU Kedungmundu, Semarang setelah adanya penolakan pemakaman terduga teroris itu di daerah asal Madiun (Jatim).

Penangkapan Muhamad Jihat juga ada terkaitan seorang perempuan berinisial IS warga Semarang Utara Kota Semarang. Kemudian ada 2 orang lainnya Y dan W, warga Boyolali. Y seorang pedagang ikan sementara W sehari-hari berprofesi sebagai tukang ojek online.

Kelompok ini berafiliasi dengan ISIS, yang juga berencana meledakkan markas polisi di Lampung. Saat ini Y, IS dan W ditahan untuk pengembangan penyidikan selanjutnya. Para terduga teroris itu dijerat Pasal 15 Jo 6 dan 15 Jo 7 Undang - Undang no 5 tahun 2018 Tentang Perubahan Atas UU No.15 Tahun 2003 Tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2002 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.(Cry)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X