BANYUMAS, KRJOGJA.com - Untuk menghindari penularan virus Covid-19, kegiatan belajar mengajar tahun ajaran baru 2020-2021 untuk SD dan SMP di Banyumas tetap dilaksanakan mulai 13 Juli 2020, namun harus dilakukan secara online atau during.
"Tidak boleh ada pelajaran tatap muka di dalam kelas sampai dengan pengumuman selanjutnya," kata Bupati Banyumas Achmad Husein, Kamis (9/7/2020).
Bupati menjelaskan keputusan tersebut didasari oleh berbagai pertimbangan khususnya setelah melihat kondisi serta kenyataan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Banyumas yang masih banyak ditemukan adanya orang tanpa gejala (OTG) Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Dijelaskan selain faktor masih ditemukan OTG yang terpapar Covid-19, juga karena kondisi ekonomi masyarakat khususnya orang tua siswa yang masih terpuruk dan dalam keadaan susah akibat pandemi Covid-19.
Bupati juga meminta kepada SD dan SMP Negeri, melarang pungutan iuran atau pungutan dalam bentuk apa pun, termasuk seragam, untuk alasan apa pun kepada orang tua siswa baru .
"Kepada pihak sekolah harus mengembalikannya jika ada orang tua siswa yang sudah terlanjur membayar," pintanya.(Dri)