Sumber APBD, Insentif Nakes RSUD Karanganyar Rp 2 Miliar

Photo Author
- Jumat, 12 Juni 2020 | 14:41 WIB
RSUD Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)
RSUD Karanganyar. (Foto: Abdul Alim)

KARANGANYAR, KRJOGJA.com - RSUD Kabupaten Karanganyar menghitung kebutuhan insentif tenaga kesehatan dan dokter yang menangani pasien Covid-19 Rp 2 miliar. Sumber pembiayaannya diusulkan dari APBD 2020.

Direktur RSUD Karanganyar Cucuk Heru Kusumo mengatakan calon penerima insentif diantaranya dokter, perawat hingga petugas kebersihan di bangsal perawatan pasien Covid-19. Di RSUD, pegawainya terbagi di wilayah kerja zona merah, menengah, ringan, zona kuning dan tidak berisiko. Mereka diusulkan memperoleh insentif dengan besaran disesuaikan risiko kerjanya.

"Ada 600 lebih yang bekerja di RSUD. Mereka ada yang memegang surat penugasan terkait penanganan pasien Covid-19 di RSUD. Klasifikasinya kompleks. Misalnya pada gradasi pertama kelas jabatan tenaga medis, ahli keperawatan dan sebagainya. Sudah ada pegangan Perbup terkait hal itu. Di zona merah tua, dokter maupun perawat diusulkan memperoleh 100 persen insentif," kata Cucuk kepada wartawan di RSUD Karanganyar, Kamis (11/6/2020).

Sebelum ke tahap pencairan insentif yang diperkirakan Rp 2 miliar lebih, manajemen BLUD RSUD memegang pedoman Perbup. Manajemen telah menyusun keputusan kepala RS bagi nakes yang dipakai bagian keuangan untuk menetapkan anggarannya. Saat ini, proses pembuatan surat keputusan masih berjalan.

"Dasar hukumnya sudah ada. Saat dokumennya lengkap, akan kita serahkan ke masing-masing person," katanya.

Dia menyontohkan insentif tertinggi di angka Rp 200 ribu per orang per hari terhitung mulai 17 Maret-22 Juni 2020. Sedangkan paling sedikit Rp 75 ribu. Untuk perawat Rp 110 ribu.

"Kami menerapkan azas keadilan agar semua di RSUD dan berisiko tertular pasien, mendapatkan insentif," katanya.

Pemberian insentif bersumber APBD kabupaten tersebut untuk memberi semangat nakes dalam bekerja. Terlebih, insentif dari pemerintah pusat bagi mereka tak kunjung terealisasi. Namun apabila nantinya insentif pusat tersebut cair, maka insentif daerah yang terlanjur diberikan diminta dikembalikan.

"Prinsipnya tak boleh dobel anggaran. Jika insentif daerah dapat menyusul kemudian insentif pusat juga, maka insentif daerah harus dikembalikan ke kas daerah," katanya. (Lim)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB
X