Ringankan Wajib Pajak, Walikota Keluarkan SK Diskon Pembayaran PBB

Photo Author
- Rabu, 10 Juni 2020 | 10:10 WIB

SALATIGA, KRJOGJA.com - Walikota Salatiga Yuliyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian stimulus pembayaranpajak bumi dan bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dalm rangka penanganan dampak penyebaran covid 2019 di Salatiga tahun 2020.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Adhi Isnanto dihubungi KRJogja.com, Rabu (10/06/2020) mengatakan SK Nomor 973/387/2020 ini merupakan pemberian keringanan dengan mendepankan semangat wajib wajak untuk melakukan pembayaran PBB 2020. Selain diskon juga diberikan keringan tidak dikenakan denda keterlambatan serta pengurangan tunggakan pajak. SK ini menguatkan kesepakatan bersama saat pembahasan beberapa waktu lalu mengenai formulasi keringanan PBB di Salatiga.

Dijelaskan, Adhi Isnanto dalam SK ini telah ditetapkan bagi wajib pajak PBB yang membayar pada bulan Juli 2020, mendaoat diskon 50 persen, kemudian pembayaran di bulan Agustus sebesar 30 persen bulan September 20 persen dan Oktober diskon 10 persen Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon.

"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruslan kepada RT RW," kata Adhi Isnanto.(Sus)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X