SALATIGA, KRJOGJA.com - Walikota Salatiga Yuliyanto mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang pemberian stimulus pembayaranpajak bumi dan bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan dalm rangka penanganan dampak penyebaran covid 2019 di Salatiga tahun 2020.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Salatiga, Adhi Isnanto dihubungi KRJogja.com, Rabu (10/06/2020) mengatakan SK Nomor 973/387/2020 ini merupakan pemberian keringanan dengan mendepankan semangat wajib wajak untuk melakukan pembayaran PBB 2020. Selain diskon juga diberikan keringan tidak dikenakan denda keterlambatan serta pengurangan tunggakan pajak. SK ini menguatkan kesepakatan bersama saat pembahasan beberapa waktu lalu mengenai formulasi keringanan PBB di Salatiga.
Dijelaskan, Adhi Isnanto dalam SK ini telah ditetapkan bagi wajib pajak PBB yang membayar pada bulan Juli 2020, mendaoat diskon 50 persen, kemudian pembayaran di bulan Agustus sebesar 30 persen bulan September 20 persen dan Oktober diskon 10 persen Sedangkan untuk pembayaran yang dilakukan pada bulan November dan Desember tidak mendapatkan diskon.
"SPPT PBB sudah kami edarkan pekan ini kepada wajib pajak melalui kecamatan dan kelurahan yang diteruslan kepada RT RW," kata Adhi Isnanto.(Sus)