Stop Aktifitas Pembangunan Sebelum Pengembang Tunjukan Ijin

Photo Author
- Kamis, 4 Juni 2020 | 09:30 WIB
Lokasi pembangunan pertokoan di Desa Karamgdowo. (Foto: Unggul P)
Lokasi pembangunan pertokoan di Desa Karamgdowo. (Foto: Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Pembangunan pertokoan di Desa Karangdowo Kecamatan Weleri yang belum mengantongi ijin diminta untuk menghentikan kegiatanya sampai ijin dari Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) keluar. Pernyataan tersebut dikatakan oleh Sidorokim Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal Kamis (4/6/2020).

Penghentian sementara kegiatan harus dipatuhi setelah Satpol PP mengirimkan surat teguran, hal ini semata agar semua perusahaan maupun perorangan harus mengurus perijinannya terlebih dahulu. "Kami meminta pengembang yang membangun pertokoan untuk menghentikan aktifitas kegiatan dan mengurus ijinnya," ujar Rokim.

Pihaknya memberikan batasan waktu selama tujuh hari sejak surat teguran pertama dikirim. Apabila ijin belum juga diurus maka akan diterbitkan surat teguran kedua dengan waktu tiga hari. Seandanya juga diabaikan maka lokasi pembangunan akan disegel. "Tindakan segel akan kami lakukan jika hingga surat teguran ketiga diindahkan," lanjutnya.

Kepala DPMPTSP Anang Widiasmoro menyayangkan pengembang yang melakukan kegiatan pembangunan sedangkan perijinan belum dilakukan. "Idealnya perijinan di urus dan kegiatan bisa dilaksanakan setelah ijin keluar dan itu tidak sulit, sangat mudah asal senua persyaratan terpenuhi," ujar Anang.

Secara logika menurut Anang jika perijinan siap dan kegiatan berjalan maka semuanya akan sesuai dengan jadwal. "Kalau dihentikan sementara maka akan meleset dari jadwal dan pekerja juga berhenti dan yang rugi pengembangnya," lanjutnya.

Terpisah Direktur CV Bidha Karya Rijzal Yahya saat dikonfirmasi membenarkan jika petugas Satpol PP mendatangi lokasi pembangunan. "Kami menerima surat teguran dan permintaan pemberhentian sementara seluruh aktifitas kegiatan dan kami diminta untuk klarifikasi ke kantor Satpol PP Kendal," ujar Rijzal.

Pihaknya akan menghentikan aktifitas kegiatan pembangunan sampai ijin dikeluarkan. Saat dikonfirmasi hubungannya dengan Perhutani Kendal, perusahaannya menjalin kerjasama untuk pembangunan pertokoan.(Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X