TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten Temanggung mengajukan dana sebesar Rp 2,987 miliar pada DPRD kabupaten setempat, pada sidang paripurna dengan agenda permohonan persetujuan penganggaran mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD 2020, Kamis (14/5/2020).
Pada sidang yang dipimpin ketua DPRD Yunianto tersebut Bupati Temanggung Al Khadziq mengatakan dana sebesar Rp 2,987 untuk beberapa kegiatan yakni upaya khusus mendukung ketahanan pangan, fasilitasi pembangunan pasar Pingit dan pelayanan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan.
Surat diusulkan, katanya dengan mempertimbangkan program dan kegiatan tersebut anggarannya belum tersedia atau anggarannya tidak mencukupi dalam tahun anggatan berjalan. Merupakan kewajiban daerah sehubungan dengan kebijakan pemerintah dan atau pemerintah provinsi.
"Usulan merupakan kebutuhan daerah yang harus segera dilaksanakan dan atau tidak dapat ditubnda menunggu ditetapkannya perda tentang perubahan APBD," katanya.
Dikatakan upaya khusus mendukung ketahanan pangan dianggarkan Rp 670 juta, fasilitasi pembangunan pasar Pingit dianggarkan Rp 1,621 miliar dan pelayanan bantuan hukum di dalam dan di luar pengadilan sebesar Rp 428 juta.
Anggota DPRD Andoyo mengatakan dana yang diajukan harus sesuai dengan keperuntukkan atau kebutuhan masyarakat, seperti fasilitasi pembangunan pasar dan ketahanan pangan dalam menghadapi pandemi Covid-19. " Kami berharap lebih detail untuk dibahas di badan anggaran DPRD," kata dia. (Osy)