Terima 50 Persen Gaji, 2.202 Pekerja di Wonosobo Dirumahkan

Photo Author
- Kamis, 14 Mei 2020 | 20:30 WIB
Dandim 0707 bersama Bupati Wonosobo menyerahkan paket bantuan sembako kepada perwakilan pekerja yang dirumahkan akibat terdampak Covid-19. (Foto: Ariswanto)
Dandim 0707 bersama Bupati Wonosobo menyerahkan paket bantuan sembako kepada perwakilan pekerja yang dirumahkan akibat terdampak Covid-19. (Foto: Ariswanto)

WONOSOBO, KRJOGJA.com - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Wonosobo berupaya mengkomunikasikan agar para pengusaha tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai aturan kepada tenaga kerja (naker) atau karyawan aktif maupun bagi 2.202 pekerja di Wonosobo yang dirumahkan akibat terdampak wabah pandemi virus korona (Covid-19).

"Akibat dampak Covid-19, ada sekitar 2.202 naker di Wonosobo yang dirumahkan. Kami akan berupaya memperjuangkan hak-hak mereka. Seperti tetap menerima separuh atau 50 persen gaji dan menerima THR," ungkap Bupati Wonosobo Eko Purnomo didampingi Kepala Disnakertrans Kristiyanto ketika menyerahkan 400 paket bantuan sembako hasil penggalangan dana dari 12 perusahan di halaman Disnakertrans setempat, Kamis (14/5/2020).

Hadir juga turut menyerahkan bantuan, Dandim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, Wakapolres Kompol Sopanah, dan sejumlah perwakilan dari pengusaha dan serikat buruh. Kegiatan ini merupakan rangkaian peringaran Hari Buruh se-Dunia (May Day) di Wonosobo.

Menurut Kepala Disnakertrans Wonosobo Kristiyanto, berdasarkan data yang masuk, sejauh ini belum ada laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) di Wonosobo. Sebagian besar pengusaha memilih merumahkan karyawan untuk efisiensi keuangan selama wabah Covid-19. "Para pekerja yang dirumahkan tersebut akan kembali bekerja di tempat yang sama ketika kondisi perekonomian sudah pulih. Dan selama dirumahkan, mereka tetap memperoleh 50 persen gaji," tandasnya.

Sejauh ini, pihaknya juga terus melakukan komunikasi dengan para pengusaha agar bisa memberikan THR tepat waktu. Sejauh ini memang sudah ada perusahaan yang mulai mengajukan penundaan pembayaran THR, tetapi pihaknya masih terus mengkomunikasikan agar hak-hak karyawan tetap terpenuhi sesuai aturan yang berlaku. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X