339 Orang Kaya di Klaten Penerima BST Dicoret

Photo Author
- Senin, 11 Mei 2020 | 18:50 WIB

KLATEN, KRJOGJA.com - Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Klaten menemukan ada sebanyak 339 kepala keluarga (KK) golongan ekonomi mampu masuk dalam daftar penerima bantuan sosial tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemensos). Selanjutnya, mereka akan dicoret dari daftar penerima BST.

Kepala Dinsos P3AKB Klaten, Much. Natsir, menyebut kuota penerima BST dari Kemensos di Kabupaten Klaten ada sebanyak 85.802 KK. Sampai saat ini, tahap pertama turun melalui transfer bank ada sejumlah 11.894 KK. Dari data tersebut ada sekitar 339 KK golongan ekonomi mampu masuk daftar penerima BST. Nilainya, Rp 600.000 per KK.

"Angka 339 KK ini muncul setelah kita validasi di tingkat desa. Mereka tidak layak menerima karena mampu. Kalau pencairan kemarin tetap masuk karena langsung ke rekening. Selanjutnya daftar mereka akan kita usulkan ke Kemensos untuk cut off atau dicoret di bulan berikutnya," ujar Natsir, Senin (11/5/2020).

Kemudian BST untuk tahap kedua, lanjut Natsir, turun melalui Kantor Pos ada sebanyak 40.035 KK. Pencairan melalui Kantor Pos dimulai Selasa (12/5/2020) di masing-masing kecamatan dan desa sesuai dengan kuota masing-masing. Diharapkan tidak ada yang dobel penerimaan.

"Kalau ada yang dobel penerimaan, misal dalam satu KK dapat di Kantor Pos dan juga dapat dari bank, tentunya kita harapkan salah satu tidak dicairkan, ini kewenangan di Kantor Pos lewat masukan dari desa. Yang tidak tepat sasaran kita laporkan ke Kemensos agar bulan berikutnya tidak muncul lagi," jelasnya.

Natsir menambahkan, BST untuk tahap ke IV ada sebanyak 26.727 KK yang sampai saat ini masih berproses nama dan alamat (by name and by address). Tahap ini akan dilaksanakan setelah yg tahap III selesai. Nilainya sama yakni Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan.

"BST diberikan kepada masyarakat baik miskin maupun rentan miskin yang terdampak Covid-19, yang diutamakan diprioritaskan adalah sumber datanya dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun bisa juga yang diluar DTKS. Prosesnya, ada usulan dari desa kemudian ada penetapan dari Kemensos," ujarnya. (Lia)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X