Bantah Dapat Upeti, LSM di Kendal Dukung Penutupan Tambang Ilegal

Photo Author
- Jumat, 8 Mei 2020 | 23:30 WIB
Penambangan galian c di desa Jatirejo Ngampel di tutup satpol pp damkar. (Unggul P)
Penambangan galian c di desa Jatirejo Ngampel di tutup satpol pp damkar. (Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Pemberitaan LSM menerima upeti dari penambang yang diberitakan di www.krjogja.com meresahkan LSM yang ada di Kabupaten Kendal. Pasalnya istilah upeti itu hanya ada pada jaman kerajaan dulu. Maksum, penasehat Koalisi Ormas dan LSM Bersatu mengatakan pihaknya tidak setuju jika penambanagan galian c ilegal ada di Kabupaten Kendal.

Maksum menjelaskan LSM yang dipimpinnya malah sudah melaporkan salah satu penambangan galian c di Desa Winong Kecamatan Ngampel. "Kami sudah melayanglan surat ke Direskrimsus Polda Jateng akhir Maret 2020 lalu, karena kami duga ada pengalihan ijin dari yang semula pengembang perumahan namun prakteknya adalah penambangan," ujar Maksum, Jumat (8/5/2020) malam.

Tidak hanya itu LSM se Kabupaten Kendal justru meminta aparat penegak hukum melakukan pengecekan ke seluruh penambangan galian c di Kendal. Apabila diketahui tidak berijin atau ilegal dan tidak sesuai aktifitasnya harus ditutup.

LSM di Kabupaten Kendal mendukung pemkab Kendal dalam upaya menertibkan penambangan galian c ilegal. "Kami tidak peduli milik siapa, jika ilegal harus tutup," lanjutnya.

Rahmad Dakwah justru tidak mempedulikan ada KIK atau proyek pengurukan lainnya. Yang jelas penambangan galian c harus berijin. "Kalau semua penambangan galian c di Kabupaten Kendal ilegal, maka kita tidak peduli mau buat KIK atau proyek manapun, urus ijinnya baru boleh beraktifitas," ujar Rahmad.

Terpisah Pengamat lingkungan Kuswanto memberikan contoh salah satu penambangan galian c di Desa Winong. Suprato menurutnya sudah mengeruk keuntungan milyard an rupiah sejak tahun 2016, namun hingga sekarang masih beroperasi. "Tutup satu tutup semua, itu baru adil bagi penambangan galian c yang ilegal," ujar Kuswanto.

Belum lama ini satpol pp dan damkar Kendal bersama inskepktorat kendal menutup Penambangam galian c di desa Jatirejo Kecamatan Ngampel. Penambangan galian c yang berlokasi di Dusun Magangan disegel. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X