SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sejumlah desa sudah mencairkan dana desa setelah menyelesaikan persyaratan. Meski demikian pemerintah desa belum bisa menggunakan dana desa yang diterima karena prioritas utama digunakan dalam program pencegahan penyebaran virus corona. Hal itu terjadi karena pemerintah desa wajib memiliki program jelas salah satunya berkaitan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) bersumber dari dana desa.
Kepala Badan Keuangan Daerah Sukoharjo RM Suseno Wijayanto, Kamis (7/5/2020) mengatakan, jumlah desa yang mencairkan dana desa terus bertambah. Pencairan baru bisa dilakukan pemerintah desa sekarang setelah mereka memenuhi syarat sesuai ketentuan yakni mengumpulkan APBDes.
“Jumlahnya saya kurang hafal, namun semakin kesini masuk awal Mei jumlah desa yang mencairkan dana desa tahun 2020 sudah banyak. Dana itu langsung ditransfer ke rekening masing masing pemerintah desa,†ujarnya.
Pemkab Sukoharjo terkait dana desa sudah menjalankan program percepatan pencairan dan terus mendorong pemerintah desa menyelesaikan persyaratan. Pendampingan sudah dilakukan oleh sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) agar pemerintah desa bisa segera mencairkan dana desa. Kendala penting yang dihadapi semua desa yakni berkaitan dengan APBDes.
Percepatan pencairan dana desa dilakukan mengingat sudah ada arahan pemerintah pusat. Sebab dana desa itu nantinya akan digunakan dalam prioritas utama membantu pencegahan penyebaran virus corona.
“Program yang sebelumnya sudah disusun dalam APBDes ditunda dulu pelaksanaanya karena pemerintah pusat meminta prioritas terkait pencegahan penyebaran virus corona,†lanjutnya.
RM Suseno mengatakan, salah satu penggunaan dana desa itu seperti pemerintah desa melakukan penyemprotan disinfektan untuk mencegah penyebaran virus corona. Selain itu juga menyiapkan rumah singgah dan termasuk pemberian bantuan BLT.
“Program terkait pencegahan virus corona harus dilakukan pemerintah desa. Sudah ada OPD yang mendampingi agar tidak salah dalam menjalankan program dan menggunakan dana,†lanjutnya.
Pemerintah desa ditegaskan RM Suseno juga wajib menaati semua aturan dalam penggunaan dana desa. Meski dalam kondisi pandemi virus corona namun dana desa tetap wajib dipertanggungjawabkan.
“Tetap nanti ada audit atau pemeriksaan dari pusat terkait penggunaan dana desa. Jangan sampai pemerintah desa melakukan kesalahan,†lanjutnya. (Mam)