Diduga Ilegal, Warga Desa Winong Resah Minta Reklamasi Tambang

Photo Author
- Minggu, 3 Mei 2020 | 20:10 WIB
Warga berkumpul di lokasi galian menginginkan reklamasi di penambangan galian di Desa Winong. (Unggul P)
Warga berkumpul di lokasi galian menginginkan reklamasi di penambangan galian di Desa Winong. (Unggul P)

KENDAL, KRJOGJA.com - Warga Desa Winong Kecamatan Ngampel di cekam ketakutan karena Galian C yang ada di desanya semakin mengkhawatirkan. Apalagi jalan yang dilalui truk yang mengangkut tanah galian kondisinya rusak. Sutarto warga setempat mengaku kondisi seperti ini dialami warga sejak tahun 2016.

Warga juga tidak diberi kompensasi apapun sementara penambang galian c sudah mengeruk keuntungan besar dari bisnis penambangan yang dijalankan. Sudah cemas karena Pandemi Covid 19 ditambah kekawatiran kelongsoran tanah penambangan. Beberapa warga datang ke bekas penambangan yang saat ini ditinggalkan Minggu (3/5/2020)

"Sejak tahun 2016, penambangan galian c berjalan dan kami warga tidak pernah mendapatkan apa-apa, sementara jalan rusak dan kekawatiran yang lebih adalah bekas galian yang rawan longsor," ujar Tarto, salah seorang warga.

Pihaknya bahkan sudah melaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng 22 April 2020 lalu karena ternyata penambangan di desanya tidak berijin atau Ilegal.

Warga meminta reklamasi karena penambangan yang dilakukan merusak lingkungan. Sutarto melaporkan pemilik tanbang yang bernama Suprapto karena menurut warga yang paling bertanggungjawab.

"Sejak tahun 2016 sampai sekarang tanah dan tambang ini milik Suprapto, dan sejak saat itu pula warga tidak mendapatkan kompensasi apapun selain dua Musholla yang ada di desa kami,"lanjutnya.

Kerusakan lingkungan yang di akibatkan oleh penambangan galian c yang diduga illegal teraebut parah dan keinginan warga hanya satu yaitu penataan ulang atau reklamasi. Dengan dilaporkannya ke Suprapto ke Ditreskrimsus Polda Jateng harapannya keinginan warga untuk mengembalikan keasrian desanya bisa terwujud. (Ung)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X