KENDAL, KRJOGJA.com. - Untuk memutus rantai penyebaran Covid 19, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak aman jika terpaksa harus bertemu, dan jika keluar rumah harus memakai masker. Dimanapun dan pada kesempatan apapun himbauan terus dilakukan. Namun masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan hal tersebut, di eks lokalisasi Alaska yang saat ini menjadi kampung karaoke tetap saja buka dan himbauan agar tidak terkena Covid 19 tidak di dengarkan.
Belasan Pemandu lagu masih melayani para tamu seperti hari biasa. Alhasil saat petugas Satpol PP melakukan pemantauan, merekapun diamankan. Sebanyak 15 Pemandu Lagu, 8 Pemilik rumah karaoke dan 4 orang tamu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk didata.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kendal Toni Ariwibowo kepada media mengatakan jika para Pemandu Lagu, Pemilik rumah karaoke dan tamu tidak mengindahkan himbauan Pemerintah Kabupaten Kendal. Ditengah pandemi Covid 19 seharusnya mereka di rumah saja, tempat hiburan juga seharusnya ditutup untuk sementara waktu.
"Himbauan dari pemkab Kendal sudah jelas, masyarakat dirumah saja dan jika betul-betul penting keluar rumah wajib mengenakan masker dan tidak boleh berkerumun," ujar Toni.
Kepada mereka akan dilakukan pendataan, apabila sudah pernah melanggar sebelumnya akan disidangkan.
Ida salah seorang pemandu lagu mengatakan jika dirinya ditelpon oleh pemilik karaoke, karena butuh uang lantaran sepi, dirinya bersedia datang. "Beberapa hari nggak kerja, saat dihubungi kalau ada tamu yang mencari saya untuk menemani tamu saya datang, meskipun saya mengetahui bahaya Covid 19," ujar Ida.(Ung)