SRAGEN, KRJOGJA.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sragen bakal melakukan karantina wilayah di desa/kelurahan asal pasien positif virus corona atau Covid-19. Hal itu dilakukan guna menekan persebaran virus corona.
Namun, keputusan rencana karantina wilayah ini masih menunggu hasil 'contact tracking' dua pasien positif corona yang telah diumumkan beberapa waktu lalu. Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, Rabu (15/4/2020) mengatakan, karantina wilayah akan melibatkan Bhabinkamtibmas dan Babinsa. Diharapkan masyarakat jujur menyampaikan informasi selama masa tracking agar kebijakan yang diambil tepat.
"Masyarakat tidak perlu takut. Mari kondisi ini kita hadapi bersama," ujarnya.
Menindaklanjuti adanya dua pasien positifi corona di Sragen, Yuni kemudian telah mengumumkan Sragen berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB) corona. Hal itu disusul dengan melakukan 'contact tracking' dan penyelidikan epidemiologi melalui identifikasi faktor risiko, dan kontak erat. Pemkab juga akan mengambil spesimen di RS rujukan dan mengambil langkah penanggulangan awal.
Sebelumnya, Yuni menyampaikan di Sragen ada dua kasus positif pasien corona. Kedua pasien itu yakni seorang perempuan berusia 47 tahun asal Desa Kedungupit, Kecamatan Sragen Kota. Selain itu, pasien lainnya yakni seorang lelaki berusia 39 tahun berasal dari Kelurahan Sragen Kulon, Kecamatan Sragen Kota.
Pasien perempuan itu, menurut Yuni, pernah melakukan perjalanan ke Papua. Hasil tes swab yang diterima Yuni dari Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKLPP) Yogyakarta menyatakan positif corona. Pasien ini kini dirawat di RSUD Dr. Moewardi Solo.
Sedangkan, pasien lainnya, seorang lelaki asal Sragen Kulon disebut sering melaju pergi pulang Solo-Sragen hampir setiap hari. Meski sempat negatif melalui rapid test, hasil tes swab lelaki itu diketahui positif. Ia kini dirawat di RS Ketileng, Semarang.(Sam)