SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Belasan narapidana asal Sukoharjo mendapat pembebasan bersyarat dampak dari pandemi virus corona. Aparat penegak hukum dari Polres dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas kegiatan mereka kembali ke masyarakat. Tujuannya agar semua kegiatan diketahui dan terpenting mereka tidak melakukan lagi tindak kriminal.
Kepala Kejari Sukoharjo Tatang Agus Valleyantono, Rabu (15/4/2020) mengatakan, Kejari Sukoharjo sudah mengetahui kebijakan pemerintah pusat memberikan pembebasan bersyarat bagi narapidana terkait kondisi sekarang pandemi virus corona. Kejari Sukoharjo juga telah mendapat surat tembusan mengenai narapidana yang dibebaskan tersebut.
Terkait itu maka Kejari Sukoharjo langsung melakukan langkah berupa pengawasan ketat terhadap belasan narapidana yang sudah dibebaskan bersyarat. Petugas diterjunkan untuk mengawasi langsung setiap aktivitas para narapidana tersebut.
Pengawasan nantinya akan dilakukan terhadap narapidana dibebaskan bersyarat oleh Kejari Sukoharjo dengan melibatkan Polres Sukoharjo. Sinergi tersebut sengaja dilakukan mengingat sudah menjadi tugas bersama.
“Ada sekitar belasan narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Jumlah persisnya saya tidak hafal. Namun yang pasti Kejari Sukoharjo sudah mendapat surat tembusan,†ujarnya.
Tatang menjelaskan, rata rata narapidana yang dibebaskan bersyarat tersebut memiliki kasus tindak kriminal umum. Mereka sebelumnya ditahap disejumlah lapas dibeberapa daerah.
“Para narapidana yang dibebaskan bersyarat itu nanti kembali ke masyarakat dan diharapkan berperilaku menjadi lebih baik. Makanya perku dilakukan pengawasan agar tidak lagi terjerat tindak kriminal,†lanjutnya.
Kasatreskrim Polres Suoharjo AKP Nanung Nugroho mengatakan, data di Polres Sukoharjo ada sekitar 14 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat terkait kondisi sekarang pandemi virus corona. Kebebasan para narapidana sepenuhnya dilakukan dan menjadi kewenangan pemerintah pusat.
Sekitar 14 narapidana yang dibebaskan bersyarat tersebut telah bebas sekitar sepekan lalu dan kembali ke masyarakat. Aktvitas kegiatan mereka nantinya akan mendapat pengawasan ketat dari aparat keamanan.
“Pengawasan terhadap narapidana yang dibebaskan karena pandemi virus corona tetap dilakukan. Diinternal Polres Sukoharjo nanti pengawasan melibatkan sejumlah satuan seperti Reskrim, Intel dan lainnya,†ujarnya.
AKP Nanung mengatakan, sekitar 14 narapidana yang dibebaskan bersyarat mereka berasal dari sejumlah wilayah di Sukoharjo. Kepulangan mereka diharapkan bisa menjadi lebih baik dan tidak lagi terjerat kasus tindak kriminal.
“Masyarakat juga wajib membantu pengawasan termasuk mengarahkan ke kegiatan positif agar tidak lagi berbuat kriminal,†lanjutnya. (Mam)