KEBUMEN, KRJOGJA.com - Anggaran jaring pengaman sosial (JPS) sebesar Rp 10,2 miliar disiapkan Pemkab Kebumen untuk membantu warga terdampak Covid-19.
Validasi data keluarga penerima manfaat (KPM) JPS, dirapatkan Wakil Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto, dengan OPD terkait di Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kebumen, Minggu (12/04/2020).
Direncanakan JPS diberikan dalam 2 tahap. Tahap I senilai Rp 150.000 diberikan selama 8 bulan mulai Mei hingga Juli 2020. Tahap II senilai Rp 250.000 dibagikan Agustus hingga Desember 2020.
Menurut Arif, JPS diberikan seperti kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), pemudik yang belum bisa kembali ke kota untuk bekerja, warga yang tidak bisa bekerja karena adanya wabah Covid-19, dan calon pencari kerja.
Selain itu, pedagang kaki lima (PKL), PKL di objek wisata, serta pedagang lesehan yang tidak mendapatkan penghasilan karena terpaksa tutup selama wabah Covid-19.
Arif Sugiyanto yang juga Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK), serta Wakil Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen, juga meminta pemerintah desa mendukung program JPS dengan anggaran yang dikelola desa.
"JPS untuk meringankan beban masyarakat, khususnya mereka yang terdampak. Terlebih sebentar lagi Ramadhan dan untuk Hari Raya Idul Fitri," ujarnya. (Suk)