Kejari Sukoharjo Ganti Sidang Tilang Online

Photo Author
- Kamis, 26 Maret 2020 | 17:10 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Sidang tilang kendaraan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo terhitung 26 Maret-5 April ditiadakan. Sidang tilang dialihkan melalui sistem online. Keputusan tersebut diambil Kejari Sukoharjo setelah ada penetapan status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona di Kabupaten Sukoharjo.

Kasi Intel Kejari Sukoharjo Yohanes Kardinto, Kamis (26/3/2020) mengatakan, Kejari Sukoharjo untuk membantu upaya pemerintah mencegah penyebaan virus corona dengan keputusan meniadakan sidang tilang di kantor. Hal itu dilakukan karena kegiatan pengumpulan massa dan pembatasan kegiatan aktifitas masyarakat di luar rumah. Selain itu juga meminimalisir bertemunya orang saat proses sidang tilang.

Penerapan peniadaan sidang tilang di kantor Kejari Sukoharjo efektif dimulai 26 Maret-5 April mendatang. Kejari Sukoharjo berharap masyarakat bisa memaklumi mengingat kondisi sekarang di Kabupaten Sukoharjo sudah ditetapkan status KLB virus corona.

Sebelum diterapkan peniadaan sidang tilang Kejari Sukoharjo telah melakukan sosialisasi ke masyarakat. Karena itu saat pelaksanaan masyarakat sudah siap dan mengetahui informasi tersebut.

“Sidang tilang kendaraan di kantor Kejari Sukoharjo ditiadakan sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona,” ujarnya.

Proses sidang tilang dialihkan melalui sistem online melalui website www.Etilang.Kejari-Sukoharjo.go.id atau melalui whatsapp 08138999003. Sistem baru tersebut juga telah disosialisasikan ke masyarakat.

Pada sidang tilang online tersebut masyarakat atau pelaku pelanggaran bisa melakukan proses tanpa bertemu petugas. Sebab teknisnya hanya melalui aplikasi saja. Nantinya barang bukti berupa STNK atau SIM peserta sidang tilang akan dikirim ke masing masing alamat menggunakan jasa Pos atau pengiriman barang online.

Kejari Sukoharjo dalam setiap proses sidang tilang selalu menggelar ratusan peserta pelanggar. Jumlah tersebut sangat banyak sehingga memungkinkan terjadinya kerumunan massa. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X