Jam Besuk Rumah Sakit Dihapus, Wonosobo Larang Kegiatan Pengerahan Massa

Photo Author
- Minggu, 15 Maret 2020 | 20:10 WIB
Sekda Wonosobo memimpin rapat koordinasi penanganan penanggulangan wabah virus corona. (Foto: Ariswanto)
Sekda Wonosobo memimpin rapat koordinasi penanganan penanggulangan wabah virus corona. (Foto: Ariswanto)

WONOSOBO, KRJOGJA.com - Rapat koordinasi penanganan dan penanggulangan wabah virus corona (covid-19) Pemkab Wonosobo dipimpin Sekda One Endang Wardoyo, Minggu (15/3/2020), menghasilkan sejumlah keputusan. Salah satunya dalam upaya memutus mata rantai virus di instruksikan agar rumah sakit, puskesmas rawat inap, klinik rawat inap di Wonosobo meniadakan jam besuk bagi pasien.

Dalam rakor dihadiri Bupati Wonosobo Eko Purnomo, Kapolres AKBP Fannky A Sugiharto, Dandim 0707 Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, dan pejabat perangkat daerah ini, Sekda juga mengintruksikan penundaan kunjungan tamu Pemda dari luar daerah, serta melarang berbagai acara hiburan dan kegiatan dengan mengundang banyak massa atau pengerahan massa.

"Kami himbau agar kegiatan yang mengundang massa dalam jumlah banyak seperti pengajian umum, ziarah rombongan, dan olahraga bersama agar sementara waktu untuk ditiadakan," tandasnya.

Selain itu, lanjut Sekda, Pemkab Wonosobo juga menghimbau kepada para takmir masjid agar mengisi khotbah menyinggung pencerahan tentang virus corona. Sejauh ini, upaya yang telah dilakukan Pemda adalah membentuk Posko penanganan virus corona dengan penanggung jawab Dinas Kesehatan.

Dandim 0707 Wonosobo Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat, menyampaikan saat ini Kodim sudah melakukan upaya meminimalir kegiatan berkumpulnya banyak orang. Seperti upacara pembukaan TMMD Sengkuyung tahap I 2020 di Desa Igirmranak ditiadakan, diganti dengan langsung kerja dan mengajak masyarakat untuk mengadakan kegiatan bersih-bersih desa.

Kapolres Wonosobo AKBP Fannky A Sugiarto menegaskan, pihaknya akan menindak tegas kepada siapa saja yang berusaha mengambil kesempatan dalam musibah ini, seperti penimbunan sembakau atau masker. Jika tertangkap langsung dijerat pidana dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar.

Bupati Wonosobo Eko Purnomo, mengajak agar masyarakat Wonosobo tidak usah panik dengan adanya virus corona ini. Cari dan ikuti informasi yang bisa dipertanggungjawabkan. Bupati juga meminta semua perangkat daerah agar bekerja lebih aktif lagi menyosialisasikan tentang upaya pencegahan.

"Terpenting adalah hasil rapat ini mari kita laksanakan secara sungguh-sungguh. Sampaikan ke masyarakat dengan sebaik-baiknya sehingga masyarakat bisa tenang," pungkasnya. (Art)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X