SUKOHARJO, KRJOGJA.com - DPRD Sukoharjo menggelar rapat paripurna perdana di tahun 2020 dan di gedung baru di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo Kota usai pindah kantor. Kegiatan digelar dengan agenda penetapan pimpinan DPRD Sukoharjo terhadap tindaklanjut hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan.
Ketua DPRD Sukoharjo Wawan Pribadi, Senin (9/3/2020) mengatakan, DPRD Sukoharjo sudah menerima hasil evaluasi gubernur terhadap Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan dan kemudian dilaksanakan rapat paripurna. Dalam evaluasi gubernur tersebut diketahui ada sebanyak 15 point diberikan terhadap Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan. Selain itu gubernur juga memberikan satu pasal tambahan untuk dimasukan dalam raperda.
Gubernur juga memberikan sejumlah catatan dalam evaluasi yang diberikan. Hasil evaluasi gubernur kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Pimpinan DPRD Sukoharjo Nomor 170/05 Tahun 2020 tentang Penyempurnaan Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Tengah.
Sebanyak 15 point catatan yang diberikan gubernur dalam evaluasi lebih pada penyempurnaan redaksional pasal pasal. Catatan tersebut kemudian sudah ditindaklanjuti untuk dilakukan perbaikan.
“Setelah evaluasi dari gubernur ditindaklanjuti dan ditetapkan oleh pimpinan DPRD selanjutnya kami sampaikan ke bupati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda),†ujarnya.
Bupati Sukoharjo Wardoyo Wijaya mengatakan, sesuai Pasal 325 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, bahwa Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama sebelum ditetapkan oleh bupati disampaikan kepada gubernur untuk dievaluasi.
Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan sendiri sudah mendapat evaluasi dari gubernur. Hal itu sesuai dengan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 180/7 Tahun 2020 tentang Hasil Evaluasi Raperda Kabupaten Sukoharjo tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan yang telah dilakukan tindaklanjut dengan penetapan keputusan DPRD Sukoharjo.
“Raperda tentang Retribusi Jasa Pelayanan Kesehatan setelah mendapat evaluasi dan rapat paripurna bersama di DPRD Sukoharjo maka akan segera ditetapkan menjadi Perda,†ujarnya. (Mam)