TEMANGGUNG, KRJOGJA.com - Kejaksaan Negeri Temanggung memusnahkan barang bukti rokok tanpa pita cukai resmi, narkotika, miras dan uang palsu untuk menghindari menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti, Selasa (3/3/2020).
Kepala Kejari Temanggung, Fransisca Juwariyah mengatakan rokok yang dimusnahkan sebanyak 48.000 bungkus, narkotika jenis sabu-sabu 18,33 gram, tembakau gorila 18,90 gram, ganja seberat 200,11 gram, obat terlarang 1.174 butir.
"Kami juga memusnahkan barang bukti berupa telepon seluler 15 buah, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 494 lembar, 50.000 sebanyak 276 lembar, dan pecahan 20.000 sebanyak 36 lembar dan puluhan botol miras," katanya.
Dia menjelaskan pemusnahan barang bukti dilakukan dari tahun ke tahun terutama pada awal tahun. Barang bukti yang dimusnahkan yakni perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
"Pemusnahan sebagai bagian dari kehati-hatian kejaksaan negeri menjaga dan menyimpan barang bukti, sekaligus menghindari penyalahgunaan barang bukti," katanya.
Sesuai dengan pasal 270 KUHAP, terangnya, merupakan tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor wujud dan pelaksana putusan pengadilan selain eksekusi badan atau di lapas yaitu ada pembayaran biaya perkara juga pemusnahan barang bukti.
Fransisca mengatakan pemusnahan barang bukti juga bertujuan untuk menunjukkan dedikasi intensif terkait barang bukti yang telah dijaga selama ini.
"Pemusnahan barang bukti merupakan upaya intensif kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berlaku di negara ini," katanya. (Osy)