Berdampak Merugikan, Buruh Sukoharjo Tolak Omnibus Law

Photo Author
- Minggu, 23 Februari 2020 | 17:50 WIB

SUKOHARJO, KRJOGJA.com - Buruh di Sukoharjo satu suara menolak keberadaan omnibus law dan meminta pada pemerintah membatalkan aturan tersebut. Buruh keberatan karena omnibus law menimbulkan dampak kerugian salah satunya menurunnya tingkah kesejahteraan.

Ketua Forum Peduli Buruh (FPB) Sukoharjo dan Ketua Serikat Pekerja Republik Indonesia (SPRI) Sukoharjo, Sukarno, Minggu (23/2/2020) mengatakan, omnibus law sangat merugikan buruh. Sebab keberadaanya banyak menimbulkan kerugian bagi buruh. Dampak terburuk yang secara langsung dirasakan buruh adalah hilangnya upah minimum. Hal ini terlihat dari keinginan pemerintah yang hendak menerapkan sistem upah per jam.

FPB Sukoharjo melihat aturan ini berdampak bagi buruh yang bekerja kurang dari 40 jam seminggu maka upahnya otomatis akan dibawah upah minimum. Kondisi diperparah dengan keadaan buruh pada saat sakit dan tidak masuk kerja berdampak pada upah yang diterima kurang karena dianggap tidak bekerja.

Dampak buruk omnibus law bagi buruh sesuai pernyataan FPB Sukoharjo yakni menghilangkan pesangon. Sukarno menjelaskan, Menteri Perekonomian menggunakan istilah baru dalam omnibus law yakni tunjangan PHK yang besarnya mencapai 6 bulan upah. Terkait hal ini merujuk pada Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 sudah diatur mengenai pemberian pesangon bagi buruh yang terkena PHK. Besaran uang pesangon sesuai Undang Undang tersebut yakni maksimal 9 bulan upah dan bisa dikalikan dua untuk jenis PHK tertentu. Artinya buruh bisa mendapatkan uang pesangon 18 bilan upah Buruh juga bisa mendapat uang penghargaan masa kerja maksimal 10 bulan upah dan penggantian hak sebesar 15 persen dari total pendapatan pesangon dan penghargaan masa kerja.

“Hal ini bisa dimaknai bahwa pemberian pesangon sudah diatur sedemikian rupa didalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 justru akan dihilangkan dan berganti dengan istilah baru yaitu tunjangan PHK yang nilainya justru jauh dibawah Undang Undang Nomor 13 tahun 2003,” ujarnya.

FPB Sukoharjo juga melihat kerugian adanya omnibus law dengan adanya perluasan penggunaan buruh kontrak. Dalam omnibus law, Sukarno menjelaskan, adanya istilah baru yakni fleksibilitas pasar kerja yang diartikan tidak adanya kepastian status bagi pekerja atau buruh. Kondisi tersebut sangat merugikan karena memungkinkan tidak adanya pengangkatan status pekerja dari kontrak menjadi tetap.

“Adanya omnibus law juga berdampak pada potensi posisi tenaha kerja akan diisi oleh tenaga kerja asing. Selain itu juga hilangnya jaminan sosial bagi buruh,” lanjutnya.

Sukarno menambahkan, dengan adanya omnibus law juga ada wacana penghapusan sanksi terhadap pengusaha nakal. Padahal dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 mencantumkan sanksi pidana bagi pengusaha nakal.

“Buruh Sukoharjo dengan tegas menolak keberadaan omnibus law dan meminta pemerintah membatalkannya,” lanjutnya. (Mam)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: danar

Tags

Rekomendasi

Terkini

KNPI Sragen Prihatin, Slogan Sragen The Land of Mendeman

Minggu, 21 Desember 2025 | 23:10 WIB

PUDAM Boyolali Rilis Aplikasi Tirta Amperaku

Minggu, 21 Desember 2025 | 12:10 WIB

Ribuan Kendaraan Kena Tilang ETLE, Ini Pelanggarannya

Sabtu, 20 Desember 2025 | 19:10 WIB

Libur Nataru, PLN Siagakan 315 SPKLU di Jateng-DIY

Jumat, 19 Desember 2025 | 23:10 WIB

Khitan Massal Warnai Perayaan HUT Pertamina di Cilacap

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:55 WIB
X